Putusan MK Soal Syarat Pendidikan Gibran Jadi Bola Panas, Ini Responsnya

Gibran Rakabuming Raka. (Foto: YouTube @GibranTV/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 memunculkan sejumlah persoalan lanjutan.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau dokumen kelulusan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat. Namun, MK tidak menerima permohonan tersebut karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Meski permohonan tidak diterima, MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden. Perkara tersebut diputus dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Ahli hukum tata negara dari pihak pemohon, Bivitri Susanti, menilai putusan tersebut tidak serta-merta berarti para pemohon kalah dalam substansi perkara.
Melalui unggahannya di Threads, Bivitri menjelaskan MK memang menyinggung persoalan dokumen pendidikan Gibran. Namun, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap seluruh pokok permohonan karena persoalan legal standing.
“MK berkesimpulan, ijazah SMA Gibran memang tidak ada. Tapi MK tidak lanjut menimbang hal-hal yang diminta pemohon karena pemohon dianggap tidak punya dasar untuk memohonkan perkara ini (legal standing),” tulis Bivitri, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut membuat persoalan yang muncul dalam putusan MK berpotensi berlanjut ke sejumlah institusi lain.
“Kalah? Tidak juga. Menurut saya, nampaknya memang ini yang terjauh secara politik yang bisa diputuskan MK. Tetap menilai substansi tapi diganjal sendiri di legal standing,” ujarnya.
Bivitri kemudian menggunakan istilah “bola panas” untuk menggambarkan persoalan yang menurutnya kini harus ditindaklanjuti lembaga lain.
Ia menyebut DPR menjadi salah satu pihak yang dinilai memiliki peran, termasuk dalam kemungkinan proses pemakzulan atau impeachment. “MK melempar bola panas ke partai-partai di DPR untuk memulai impeachment,” kata Bivitri.
Selain DPR, Bivitri menyebut penegak hukum perlu menindaklanjuti dugaan persoalan dalam dokumen yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran. Ia juga menyinggung DPR terkait proses evaluasi terhadap anggota KPU yang saat ini menjabat.
“Penegak hukum untuk menginvestigasi manipulasi yang MK temukan. DPR untuk menghukum KPU yang sekarang untuk tidak lagi memilih mereka, bahkan mestinya dipecat,” katanya.
Bivitri juga menyinggung kemungkinan sikap partai politik terhadap Gibran dalam Pemilu 2029. “Dan melempar bola setengah panas ke partai-partai agar tidak mencalonkan Gibran pada 2029. Dan melempar bola dingin ke Gibran untuk mundur karena malu,” ujarnya.
Gibran Hormati Putusan MK
Di sisi lain, Gibran menyatakan menghormati putusan MK. Ia mengatakan akan tetap fokus menjalankan tugas sebagai wakil presiden dan mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran dikutip dari Antara.
Mengenai pertimbangan MK terkait tidak ditemukannya dokumen yang menunjukkan dirinya telah menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri, Gibran menyinggung riwayat pendidikannya. “Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ujarnya.
Gibran juga mengatakan akan menindaklanjuti persoalan dokumen pendidikan yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan sesuai ketentuan dalam UU Pemilu. “Itu nanti segera kami follow up,” kata Gibran.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.
MK menyatakan persoalan mengenai keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai persyaratan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, meski pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran menjadi sorotan, putusan tersebut tidak mengubah posisi Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
















































