Pesangon PHK Minimal 1 Kali, Aturan Baru Hapus Ketentuan 0,5 Kali

Ilustrasi buruh. (Foto: Pixabay)
Jakarta, MISTAR.ID - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan aturan baru perlindungan ketenagakerjaan menghapus ketentuan pesangon sebesar 0,5 kali untuk sejumlah alasan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam aturan baru tersebut, pekerja yang terkena PHK setidaknya berhak memperoleh pesangon satu kali sesuai ketentuan masa kerja.
Said yang juga Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh mengatakan ketentuan itu antara lain berlaku bagi pekerja yang terkena PHK karena perusahaan melakukan efisiensi maupun mengalami kepailitan.
"Sekarang tidak ada lagi. Sekarang dalam Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru, pesangon itu dibayar minimal, paling sedikit, bahasanya paling sedikit, paling sedikit satu kali," kata Said dalam konferensi pers secara daring, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, ketentuan tersebut berbeda dengan aturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang menerapkan formula 0,5 kali untuk sejumlah alasan PHK.
Said mengatakan aturan baru tersebut mengembalikan ketentuan pesangon seperti yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selain menetapkan batas minimal satu kali, aturan baru juga membuka ruang bagi pekerja dan perusahaan untuk menyepakati pesangon dengan nilai lebih besar.
"Misal ketika kita terjadi PHK dan pekerja buruh menerima PHK itu, dia bernegosiasi. 'Oke Pak, perusahaan, saya terima PHK-nya, tapi saya minta dua kali aturan.' Boleh. Dalam undang-undang itu sekarang sudah ada. Sudah ada dasar hukumnya," ujarnya.
Ia mengatakan nilai pesangon berdasarkan kesepakatan dapat mencapai dua, tiga, hingga empat kali ketentuan. Said mencontohkan anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang tergabung dalam KSPI dapat memperoleh pesangon hingga empat kali ketentuan ketika perusahaan tutup.
Selain mengatur besaran pesangon, aturan baru juga memperketat mekanisme PHK. Perusahaan wajib memberitahukan rencana PHK kepada pekerja dan melakukan perundingan bipartit dengan pekerja yang bersangkutan.
Dalam proses tersebut, pekerja dapat didampingi serikat pekerja atau serikat buruh.
Apabila perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja. Jika masih tidak menemukan titik temu, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Said mengatakan selama belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), perusahaan dan pekerja tetap wajib menjalankan kewajibannya masing-masing.
Perusahaan tetap berkewajiban membayar upah, sedangkan pekerja tetap menjalankan pekerjaannya.
"Yang perlu digarisbawahi, dengan kata lain upah selama proses sebelum ada keputusan inkrah dari Mahkamah Agung wajib dibayarkan oleh pengusaha," katanya.
Aturan baru juga mengatur hak pekerja ketika perusahaan mengalami kepailitan. Menurut Said, pekerja dapat melakukan intervensi dalam proses persidangan kepailitan untuk memperjuangkan hak-haknya agar dibayarkan setelah perkara diputus dan diserahkan kepada kurator.
Said menilai ketentuan tersebut memberikan kepastian hukum bagi pekerja dalam proses PHK maupun pembayaran pesangon.
Namun, draf final Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan belum dapat diakses. Ia mengatakan setelah pengesahan dalam rapat paripurna DPR, masih diperlukan proses sinkronisasi antarpasal, termasuk terhadap definisi dan ketentuan yang berpotensi tumpang tindih.
Menurut Said, proses sinkronisasi biasanya membutuhkan waktu sekitar dua minggu hingga satu bulan. Setelah itu, dokumen akan masuk ke Kementerian Sekretariat Negara sebelum draf akhir dapat diakses.
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sendiri telah disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I 2026-2027 pada Selasa (6/10/2026).
Delapan fraksi DPR menyatakan persetujuan terhadap pengesahan tersebut. Panitia Kerja menyebut aturan itu terdiri atas 23 bab dan 313 pasal yang mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari hubungan kerja, tenaga kerja asing, hingga pengupahan.
Pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. (hm25/cnn Indonesia)
















































