Wednesday, August 19, 2026
home_banner_first
EKONOMI

KKI Hadir, BI Pastikan Visa-Mastercard Tak Tergusur

Mistar.idRabu, 19 Agustus 2026 pukul 08.36 WIB
kki_hadir_bi_pastikan_visamastercard_tak_tergusur

Ilustrasi: BI menegaskan kehadiran Kartu Kredit Indonesia (KKI) tidak akan menggusur Visa dan Mastercard. (foto: ai/mistar)

news_banner

JAKARTA, MISTAR.ID - Kehadiran Kartu Kredit Indonesia (KKI) tidak ditujukan untuk menggusur Visa maupun Mastercard dari sistem pembayaran di Indonesia.

Bank Indonesia (BI) memastikan KKI dikembangkan bukan untuk menggantikan kartu kredit berprinsipal internasional, melainkan sebagai alternatif pembayaran domestik bagi masyarakat. KKI dan kartu kredit berprinsipal internasional dapat tetap beroperasi berdampingan.

Kepala Grup Kebijakan Sistem Pembayaran BI Fitria Irmi Triswati mengatakan, pengembangan KKI bertujuan memperluas pilihan masyarakat sekaligus memperkuat sistem pembayaran dalam negeri.

“KKI dikembangkan untuk menambah alternatif dan pilihan bagi masyarakat dalam menggunakan kartu kredit, sekaligus memperkuat efisiensi dan kapabilitas sistem pembayaran domestik,” ujar Fitria kepada Kontan, Selasa (18/8/2026).

Menurut Fitria, pengembangan KKI tetap memperhatikan ketentuan dan komitmen internasional Indonesia. BI juga memastikan pengembangan infrastruktur dan instrumen pembayaran domestik dilakukan secara terbuka, proporsional, dan tidak diskriminatif.

Pengembangan KKI dilakukan secara kolaboratif antara BI dan industri dengan melibatkan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Keanggotaan ASPI juga mencakup prinsipal internasional sehingga pengembangan KKI sejak awal mempertimbangkan kesiapan industri, interoperabilitas, serta playing field yang setara.

Ketua Umum ASPI Santoso Liem menilai kehadiran KKI tidak seharusnya dipandang sebagai langkah untuk menyingkirkan Visa maupun Mastercard.

“Tujuan kami mendorong KKI terjadi di Indonesia ini cuma memberikan alternatif kepada konsumen-konsumen di Indonesia,” kata Santoso kepada Kontan.

Menurutnya, Visa dan Mastercard masih memiliki keunggulan, terutama untuk transaksi lintas negara. Kedua prinsipal internasional itu juga menawarkan beragam program yang menjadi nilai tambah bagi konsumen.

“Biarkan nanti customer yang memilih dan yang memutuskan,” ujarnya.

Santoso menjelaskan, perbedaan fokus tersebut memungkinkan KKI dan kartu kredit berprinsipal internasional tetap berjalan berdampingan. KKI lebih diarahkan untuk transaksi domestik, sedangkan Visa dan Mastercard tetap memiliki peran penting dalam transaksi di luar negeri.

KKI untuk segmen ritel resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2026 sebagai bagian dari penguatan sistem pembayaran domestik.

Perjanjian RI-AS Atur Jaringan Pembayaran Internasional

Isu sistem pembayaran juga menjadi bagian dari pembahasan perdagangan Indonesia dengan Amerika Serikat (AS).

Indonesia dan AS menandatangani Agreement on Reciprocal Trade atau Perjanjian Perdagangan Timbal Balik pada 19 Februari 2026. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengonfirmasi perjanjian tersebut ditandatangani Presiden RI dan Presiden AS.

Perjanjian itu memuat ketentuan khusus mengenai jaringan pembayaran internasional dan standar chip dalam Pasal 2.29.

Mengutip dokumen resmi yang dipublikasikan Office of the United States Trade Representative (USTR), pasal tersebut menyebut, “Indonesia shall continue to allow international payment networks provided by U.S. companies...” (“Indonesia akan tetap mengizinkan jaringan pembayaran internasional yang disediakan oleh perusahaan-perusahaan Amerika Serikat...”).

Dalam ketentuan tersebut, Indonesia antara lain tetap mengizinkan jaringan pembayaran internasional yang disediakan perusahaan AS untuk memproses secara lintas batas transaksi kartu kredit domestik serta transaksi card-not-present/e-commerce, sebagaimana dimungkinkan oleh ketentuan pengecualian dalam regulasi Indonesia.

Pasal yang sama juga mengatur penggunaan standar chip yang diterima secara internasional untuk seluruh transaksi kartu domestik, termasuk transaksi debit nirsentuh atau tap-to-pay.

Dokumen tersebut tidak menyebut Visa maupun Mastercard secara khusus, melainkan menggunakan istilah jaringan pembayaran internasional yang disediakan perusahaan AS.

Sementara itu, Santoso menjelaskan pemrosesan KKI dilakukan melalui infrastruktur Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Dalam skema transaksi tersebut, merchant membayar merchant discount rate (MDR) kepada acquirer. Selanjutnya, biaya tersebut didistribusikan kepada pihak-pihak dalam ekosistem, antara lain issuer, switching, lembaga services, dan lembaga standar sesuai mekanisme yang berlaku.

Ke depan, ASPI juga membuka peluang pengembangan KKI agar dapat terkoneksi dengan layanan buy now pay later (BNPL).

Namun, rencana tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut dengan penyedia BNPL serta koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengingat aspek perizinan BNPL berada dalam ranah OJK.

“Ini menjadi salah satu ruang pengembangan ke depan,” kata Santoso. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN