Tuesday, August 18, 2026
home_banner_first
EKONOMI

Kartu Kredit Indonesia Kini Diperluas ke Masyarakat, Begini Cara Menggunakannya

Mistar.idSelasa, 18 Agustus 2026 pukul 11.44 WIB
kartu_kredit_indonesia_kini_diperluas_ke_masyarakat_begini_cara_menggunakannya_

Ilustrasi Kartu Kredit Indonesia. (foto: dok/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID - Kartu Kredit Indonesia (KKI) kini diperluas untuk segmen ritel atau masyarakat umum, setelah sebelumnya penggunaannya ditujukan untuk transaksi belanja pemerintah pusat dan daerah.

Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) meluncurkan KKI segmen ritel pada Senin (17/8/2026). Instrumen pembayaran domestik ini menawarkan fasilitas penundaan pembayaran atau deferred payment dengan pemrosesan transaksi dilakukan di dalam negeri.

Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti mengatakan, kehadiran skema domestik tersebut diharapkan memberikan alternatif fasilitas kredit sekaligus memperluas ekosistem pembayaran digital.

"Kehadiran skema domestik ini memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk masuk dalam ekosistem digital dan menyediakan alternatif fasilitas kredit untuk menopang konsumsi masyarakat," kata Destry, dilansir dari Republika, Selasa (18/8/2026).

KKI sebelumnya diterbitkan untuk segmen pemerintah dan digunakan satuan kerja pemerintah pusat maupun daerah dalam transaksi belanja. Pengembangan KKI Segmen Pemerintah dengan fitur QRIS pertama kali diluncurkan pada 29 Agustus 2022.

Kini, KKI diperluas sehingga dapat digunakan oleh individu maupun korporasi, baik melalui layanan konvensional maupun syariah, sesuai produk yang disediakan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) penerbit.

Bagaimana Cara Menggunakan KKI?

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy menjelaskan, pada tahap awal KKI segmen ritel diterbitkan dalam bentuk kartu digital.

KKI tersebut berfungsi sebagai sumber dana untuk transaksi melalui ekosistem QRIS, meliputi QRIS Merchant Presented Mode (MPM), QRIS Customer Presented Mode (CPM), dan QRIS Tap.

"Pada tahap awal, yaitu hari ini, 17 Agustus 2026, Kartu Kredit Indonesia diterbitkan dalam bentuk kartu digital sebagai sumber dana transaksi QRIS. Transaksi bisa dilakukan dengan QRIS Scan ataupun QRIS Tap," ujar Ryan.

Artinya, nasabah yang memperoleh fasilitas KKI dari PJP penerbit dapat menggunakannya sebagai sumber dana ketika melakukan pembayaran melalui QRIS, sesuai fitur yang tersedia pada masing-masing penerbit.

Pengembangan KKI akan dilakukan secara bertahap. Ke depan, instrumen tersebut juga direncanakan bisa digunakan untuk transaksi daring melalui online payment serta transaksi luring menggunakan kartu fisik.

Tujuh Bank Jadi First Mover

Pada tahap awal, tujuh PJP menjadi first mover penerbit KKI, yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, dan Bank Mega.

Sementara Bank Syariah Indonesia (BSI) disebut sebagai next mover dengan pengembangan pembiayaan berbasis syariah.

Dalam keterangan resminya, BI menyebut terdapat delapan PJP yang telah menerbitkan atau mengembangkan KKI sejak 17 Agustus 2026, termasuk BSI.

BI berharap kehadiran KKI dapat memperluas pilihan sumber dana kredit bagi masyarakat sekaligus memperkuat kemandirian sistem pembayaran nasional.

Sebelumnya, dalam peluncuran KKI pada Senin (17/8/2026), BI juga mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen yang mulai berlaku 1 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut tetap berlaku bagi merchant usaha mikro untuk transaksi hingga Rp500.000 dan diperluas kepada merchant kategori kecil, menengah, dan besar untuk transaksi hingga Rp100.000. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN