Friday, June 26, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pemeriksaan Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy di Sidang Kasus Smartboard Langkat Ditunda

Mistar.idJumat, 26 Juni 2026 pukul 21.29 WIB
pemeriksaan_kadinkes_sumut_faisal_hasrimy_di_sidang_kasus_smartboard_langkat_ditunda

Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat yang kini menjabat Kadinkes Sumut, Muhammad Faisal Hasrimy, saat diwawancarai di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (26/6/2026) – Pemeriksaan mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Faisal Hasrimy, ditunda.

Faisal dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard berbasis teknologi informasi dan komunikasi di Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp29,5 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (26/6/2026).

Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat tiga terdakwa, yakni Saiful Abdi selaku mantan Kepala Disdik Langkat, Supriadi selaku mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdik Langkat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa.

Ketiganya didakwa melakukan korupsi pengadaan smartboard di Disdik Langkat secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29,5 miliar.

Pantauan Mistar, Faisal telah hadir di PN Medan untuk memberikan kesaksian. Namun, sejak pagi hingga sore hari persidangan berlangsung di Ruang Sidang Utama, ia belum juga diperiksa.

Hal itu karena jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat lebih dahulu menghadirkan sejumlah saksi lain, sehingga Faisal harus menunggu giliran. Hingga akhirnya, majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menunda persidangan karena waktu sudah terlalu sore.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan kembali agenda pemeriksaan saksi pada Senin (29/6/2026).

Usai persidangan, awak media berupaya mewawancarai Faisal. Sambil berjalan meninggalkan PN Medan, ia membenarkan dirinya dipanggil JPU untuk memberikan keterangan sebagai saksi dan menegaskan akan memenuhi setiap panggilan hukum.

"Hari ini saya dipanggil sebagai saksi kasus korupsi smartboard Langkat, tetapi tidak jadi diperiksa karena antrean pemeriksaan saksi. Untuk jadwal sidang berikutnya masih menunggu. Kemungkinan sidang Senin depan (29/6/2026). Kami tetap taat dan patuh apabila dipanggil," ujarnya.

Saat ditanya mengenai namanya yang kerap disebut-sebut terkait kasus korupsi smartboard tersebut, Faisal memilih tidak memberikan tanggapan lebih jauh.

"Terkait tudingan, biarlah berdasarkan fakta persidangan saja," ujarnya. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN