Demonstran Geruduk PN Medan, Desak Penangkapan Eks Pj Bupati Langkat dkk Terkait Kasus Smartboard

Belasan demonstran Forpeda Kabupaten Langkat saat melakukan aksi demonstrasi di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (26/6/2026) – Belasan demonstran yang mengatasnamakan Forum Pemuda Daerah (Forpeda) Langkat mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Kecamatan Medan Petisah, Jumat (26/6/2026).
Mereka meminta eks Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Muhammad Faisal Hasrimy (MFH), serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat lainnya untuk ditangkap dan diproses hukum.
Massa menduga Faisal yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut), bersama empat pejabat Langkat lainnya, terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan smartboard berbasis teknologi informasi dan komunikasi di Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat tahun anggaran 2024.
Keempat pejabat tersebut ialah Iskandarsyah selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Langkat, Robert Hendra Ginting selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat, Fajar Kurniawan selaku Kepala Bidang Sekolah Dasar Disdik Langkat, serta Muhammad Nuh selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Dalam aksinya, massa membawa spanduk berukuran besar berisi foto lima orang tersebut dengan tulisan: “Penegakan hukum harus profesional dan adil, tangkap dan adili oknum-oknum yang diduga terlibat dalam perkara korupsi smartboard Disdik Langkat.” Pada spanduk tersebut, mulut kelima pejabat itu ditutupi gambar uang pecahan Rp100 ribu.
“Pengadaan smartboard bermasalah itu terjadi saat pimpinan tertinggi di Langkat, saudara MFH, menjabat Pj Bupati Langkat. Menurut terdakwa Saiful Abdi selaku eks Kadisdik Langkat, pengadaan proyek smartboard ini murni atas perintah MFH,” ujar Koordinator Aksi, Tigor Lubis.
Tigor mengatakan MFH sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Serdang Bedagai (Sergai) sebelum ditunjuk menjadi Pj Bupati Langkat.
“Tolong diperiksa. Tangkap dan periksa mereka. Ini pelaku sebenarnya, tolong diangkut. MFH merugikan masyarakat, tangkap. Mereka memain-mainkan uang negara. Aliran dananya ke mana saja?” ucapnya di hadapan petugas kepolisian yang mengamankan aksi di PN Medan.
Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, menemui massa aksi. Ia mengatakan bahwa majelis hakim hanya berwenang menyidangkan, memeriksa, dan mengadili perkara yang telah dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Kewenangan penyidikan dan penetapan tersangka bukan kewenangan majelis hakim. Terima kasih atas aspirasi dan masukan-masukannya. Aspirasi ini akan kami teruskan kepada pimpinan,” tuturnya.
Diketahui, dalam kasus smartboard ini, tiga terdakwa tengah diadili di PN Medan, yakni Saiful Abdi, Supriadi selaku eks Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdik Langkat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa.
Mereka didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat telah melakukan korupsi pengadaan smartboard di Disdik Langkat secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara hingga Rp29,5 miliar. (hm27)






















