Satreskrim Polrestabes Medan Ungkap 9 Kasus Penyalahgunaan BBM dalam 8 Bulan

Foto para tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan dan diserahkan ke JPU. (foto:putra/mistar)
Medan, MISTAR.ID (26/6/2026) – Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) sejak Oktober 2025 hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, 16 tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, Jumat (26/6/2026).
“Ke-16 orang itu terdiri dari sopir truk tangki, pekerja SPBU, hingga supervisor atau pengawas SPBU,” ucapnya.
Tidak tanggung-tanggung, dalam keseluruhan pengungkapan itu pihaknya juga mengamankan 8.256 liter Pertalite, 22.550 liter biosolar, empat unit mobil, dua unit truk fuso, enam unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp2,9 juta.
Dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polres Karo itu, para pelaku menggunakan berbagai modus dalam aksinya, salah satunya dengan memodifikasi tangki kendaraan agar pengisian BBM dapat dilakukan dalam jumlah lebih banyak.
“Mereka mencari keuntungan pribadi dengan cara-cara curang,” tuturnya.
Lebih lanjut Adrian mengatakan, hingga saat ini seluruh barang bukti dan tersangka dalam sembilan kasus tersebut telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Ini menjadi atensi kami untuk terus konsisten, konsekuen, dan berkelanjutan dalam menindak pelaku penyalahgunaan BBM yang mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta iklim investasi kondusif di wilayah Polrestabes Medan,” ujarnya. (hm27)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER





















