Begini Modus Tersangka 'Kencing' BBM di SPBU Jalan Gajah Mada Medan

Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis bersama Wakil Kasatreskrim AKP Budiman Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Putra/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan mengungkap satu dari sembilan kasus dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di SPBU Jalan Gajah Mada, Kecamatan Medan Petisah.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan empat tersangka, yakni RAPT selaku supervisor SPBU, AWM sebagai pekerja SPBU, serta PMTS dan ES yang merupakan sopir truk tangki BBM.
Wakil Kepala Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Budiman Simanjuntak, mengatakan para tersangka diduga bekerja sama melakukan penyimpangan distribusi BBM dengan mengganti jenis bahan bakar yang diterima konsumen.
"Di SPBU itu seharusnya tidak menjual Bio Solar, melainkan Dexlite. Namun, yang dimasukkan ke kendaraan konsumen justru Bio Solar," ujarnya, Jumat (26/6/2026).
Budiman menjelaskan, modus tersebut dilakukan secara terorganisasi. PMTS dan ES yang mendapat tugas mengirim BBM ke SPBU 14.201.139 di Jalan Asrama terlebih dahulu menghubungi supervisor SPBU Jalan Gajah Mada berinisial RAPT.
Keduanya kemudian sepakat bertemu di kawasan Jalan Adam Malik, Medan. Di lokasi itu, perangkat GPS yang terpasang pada truk tangki dipindahkan ke mobil pribadi milik RAPT agar pergerakan truk tidak terdeteksi oleh sistem pemantauan perusahaan.
"GPS truk tangki dipindahkan ke mobil supervisor. Akibatnya, sistem mencatat kendaraan seolah-olah menuju SPBU Jalan Asrama, padahal truk tangki bergerak ke SPBU Jalan Gajah Mada," jelasnya.
Setibanya di SPBU Jalan Gajah Mada, seluruh kamera pengawas (CCTV) sengaja dimatikan. Dalam kondisi tersebut, AWM bersama dua sopir memindahkan sekitar 40 liter Bio Solar ke dalam tangki penyimpanan Dexlite milik SPBU.
"Saat proses pemindahan berlangsung, petugas langsung melakukan penindakan. Ketika diamankan, sekitar 40 liter BBM sudah dipindahkan dan jumlahnya diperkirakan akan terus bertambah," katanya.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi kemudian menangkap RAPT di SPBU Jalan Asrama.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengungkapkan praktik tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar sembilan bulan sebelum akhirnya terungkap.
"Praktik ini sudah berlangsung sekitar sembilan bulan sebelum kami ungkap," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua sopir mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp3 juta setiap kali melakukan praktik "kencing" BBM. Sementara pekerja SPBU menerima upah sekitar Rp300 ribu untuk setiap transaksi.
"Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pemilik SPBU tidak mengetahui praktik tersebut. Yang terlibat adalah supervisor dan pekerja SPBU," tutup Adrian.























