Viral Video Tuduhan Tangkap Lepas Terduga Bandar Narkoba di Asahan, Polisi Membantah

Tangkapan layar curhatan warga di media sosial yang diduga terkait kasus tangkap lepas pelaku narkoba. (Foto: TikTok/Mistar)
Asahan, MISTAR.ID (28/9/2026) - Curhatan seorang pria dalam video di akun media sosial TikTok terkait dugaan tangkap lepas terduga pelaku narkoba menarik perhatian Polres Asahan.
Dalam video yang telah dibagikan sebanyak 346 kali dan mendapat 1,5 ribu tanda suka tersebut, pria itu memaparkan kronologi penangkapan seorang yang diduga bandar narkoba berinisial EEN oleh personel Polsek Pulau Raja pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dalam video berdurasi sekitar dua menit itu, pria tersebut menyebut EEN kemudian dilimpahkan ke Polres Asahan. Namun, pada 16 September 2026, warga disebut melihat EEN sudah kembali ke rumahnya.
"Selamat pagi kepada Bapak Kapolres Kabupaten Asahan," kata pria tersebut mengawali curhatnya dalam video sebagaimana dilihat Mistar, Senin (28/9/2026).
Ia menduga jajaran Polres Asahan menerima suap sehingga memberikan ruang bagi EEN untuk tidak menjalani proses hukum sebagaimana mestinya.
"Jadi diduga ya, Pak. Bapak ada ini bermain dengan bandar narkoba. Tanggal 8 bapak tangkap, tanggal 16 bapak bebaskan. Diduga itu kalau enggak bapak terima upeti berarti itu adalah barangnya oknum polisi. Karena takut makanya dilepaskan. Apakah seperti itu, Pak?" katanya.
Terpisah, Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Efendy membantah pihaknya melepaskan tersangka narkoba tersebut seperti yang dinarasikan dalam video.
"Polres Asahan tidak pernah melepaskan dia. Prosesnya setelah kami gelar perkara dan ditetapkan yang bersangkutan sebagai pengguna, kami kirim ke BNN untuk dilakukan asesmen. Hasilnya, dilakukan rawat inap tiga bulan di Panti Rehab Amanah Sungai Silau," kata Kasat.
Kasat mengatakan, sebelumnya Dimas Kesuma alias EEN ditangkap di sebuah gubuk dengan barang bukti satu plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram yang ditemukan padanya. Selain itu, sembilan bungkus plastik klip lainnya ditemukan di sekitar lokasi penangkapan beserta alat isap.
"Setelah dilakukan gelar perkara, kami naikkan ke sidik dengan barang bukti yang ada padanya, satu klip itu. Kemudian hasil lanjutan penetapan statusnya ditetapkan sebagai pengguna, lalu dikirim ke BNN Asahan untuk dilakukan asesmen," ujarnya.
"Jadi yang kami ketahui, posisi terakhir dia di Panti Rehab Amanah," kata Kasat.





































