Polda Sumut Bongkar Sindikat Pencuri Mobil L300, Lima Pelaku Ditangkap

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Ridwan JM Hutagaol, memberikan keterangan pers terkait pengungkapan sindikat pencurian mobil L300. (Foto: Matius/Mistar).
Medan, MISTAR.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut membongkar sindikat pencurian mobil Mitsubishi L300 yang telah beraksi di sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk otak pelaku.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Ridwan JM Hutagaol, mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 477 terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka beraksi dengan modus memecahkan kaca atau membobol pintu mobil L300 yang sedang terparkir dan tidak dalam pengawasan pemilik.
“Pelaku ini memang khusus menyasar mobil L300 dan sudah beraksi di sejumlah tempat kejadian perkara. Kami mengimbau masyarakat, khususnya pemilik mobil L300 di Sumatera Utara, agar lebih waspada,” ujar Ridwan saat konferensi pers di Polda Sumut, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, para pelaku terlebih dahulu mengamati kendaraan yang menjadi target. Setelah memastikan situasi aman, salah seorang pelaku memecahkan kaca atau membobol pintu menggunakan kunci T, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.
“Contohnya, saat pemilik sedang berbelanja dan memarkir kendaraannya. Pelaku langsung membobol mobil L300 itu dan membawanya kabur, termasuk barang-barang belanjaan milik korban,” katanya.
Ridwan mengungkapkan, lima tersangka yang berhasil diamankan yakni Oman Sumatri alias Oma (46), warga Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang; Taufik Hidayat (44), warga Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang; Nand Putra (24), warga Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang; Reza Prasetyo (32), warga Jalan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan; serta Restu alias Josef (32), warga Desa Durian Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Arinadi Nasution (35), warga Kota Padangsidimpuan, yang kehilangan satu unit mobil boks Mitsubishi L300 berisi makanan ringan, jajanan, dan obat-obatan dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp225 juta.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban memarkirkan mobil Mitsubishi L300 BK 8162 FR di area parkir sebuah rumah makan Muslim di Desa Siraja Hutagalung, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara, sebelum beristirahat di mess bersama rekannya, Amri Nasution.
Keesokan harinya, Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, korban mendapati mobilnya telah hilang dari lokasi parkir. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak perusahaan dan diteruskan ke Polres Tapanuli Selatan.
Berbekal laporan tersebut serta sejumlah laporan serupa dari berbagai wilayah, Tim URC Subdit III Jatanras Polda Sumut melakukan analisis hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kelima pelaku.
“Sebelumnya sudah banyak laporan serupa yang masuk ke polres jajaran. Dari hasil analisis tersebut, Tim URC Subdit III Jatanras berhasil mengungkap kasus ini,” ujar Ridwan.
PREVIOUS ARTICLE
Polda Sumut Tangkap 7 Pelaku Begal Komplotan Medan-Belawan























