Lima Pelaku Pencurian Granit CV Tetap Jaya Ditangkap Jatanras Polres Tebing Tinggi

Lima terduga pelaku pencurian granit milik CV Tetap Jaya bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. (Foto: Istimewa/Mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Tim URC Elang Sakti Jatanras Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pencurian granit milik CV Tetap Jaya dengan menangkap lima orang terduga pelaku.
Kelima pelaku diamankan di Jalan Soekarno Hatta No. 68, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Jumat (5/6/2026) siang.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, mengatakan kelima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial B (43), E (21), A (18), I (23), dan D (30).
“Kasus pencurian ini terungkap setelah pelapor, Saleh Prananda Hasibuan, membuat laporan terkait dugaan pencurian granit milik CV Tetap Jaya,” ujar AKP Mulyono, Sabtu (6/6/2026).
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku.
Akibat peristiwa itu, pihak CV Tetap Jaya mengalami kerugian materiil. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa bon surat jalan dan sebuah flashdisk merek Sandisk yang berisi rekaman CCTV.
“Saat ini kelima pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Kelima tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
PREVIOUS ARTICLE
Tiga Tahun Kasus Kematian Rosni Kaur Belum Terungkap, Warga Soroti Kinerja Polres Toba

















