Kejari Belawan Buka Suara soal Peluru di Kaki Terdakwa Pembunuhan Tawuran

Persidangan terhadap terdakwa Fadly Lukman Simanjuntak di PN Medan yang diikuti terdakwa secara daring. (Foto:Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (10/7/2026) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menanggapi pernyataan Fatmawati, ibu kandung terdakwa kasus pembunuhan saat tawuran di Belawan, Fadly Lukman Simanjuntak, yang menyebut peluru hasil tembakan polisi di kedua kaki Fadly hingga kini belum dicabut.
Fadly diketahui didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap M. Dian Iqbal Saragih dengan menggunakan roket suar atau parachute (SOS) saat aksi tawuran terjadi di wilayah Belawan.
Fatmawati dalam keterangannya saat konferensi pers di salah satu kafe di Kecamatan Medan Baru, Senin (6/7/2025) malam lalu, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pencabutan peluru tersebut kepada pihak kejaksaan.
Namun, menurut Fatmawati, jaksa menyampaikan tidak ada anggaran untuk hal tersebut. Sehingga, ia mengajukan permohonan agar peluru tersebut dicabut menggunakan dana pribadi. Permohonan tersebut pun hingga kini dilaporkan belum juga terwujud.
Selain itu, Fatmawati mempertanyakan alasan anaknya tidak pernah dihadirkan secara luring dalam persidangan. Menurutnya, pihak kejaksaan tidak menghadirkan Fadly di Pengadilan Negeri (PN) Medan dan menyidangkan Fadly hanya secara daring karena alasan anggaran.
Oleh karena itu, Fatmawati meminta bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto hingga anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, untuk memberikan keadilan kepada Fadly.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, menerangkan bahwa perihal penembakan kaki Fadly merupakan kewenangan pihak kepolisian. Sementara untuk pencabutan peluru, kata dia, dapat diajukan kepada majelis hakim.
"Terkait pernyataan ibu terdakwa Fadly yang mempertanyakan mengapa anaknya ditembak di bagian kaki, JPU menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penyidik, bukan kewenangan jaksa. Untuk pencabutan peluru tersebut, silakan ajukan permohonan ke majelis hakim, karena saat ini status penahanannya tahanan hakim. Jadi, ajukan saja surat permohonan ke majelis hakim," ujarnya kepada MISTAR.ID melalui sambungan seluler, Jumat (10/7/2026) sore.
Daniel menjelaskan bahwa JPU hanya bertugas meneliti dan menerima pelimpahan berkas perkara yang telah dilakukan penyidikan secara tuntas oleh kepolisian.
"Kami menerima limpahan berkas perkara dari penyidik, sehingga pertanyaan tersebut (penembakan kaki) sebaiknya diajukan langsung kepada pihak penyidik," ujarnya.
Lebih lanjut, Daniel juga menanggapi pernyataan yang menyebut kejaksaan tidak memiliki anggaran sehingga persidangan Fadly selalu digelar secara daring. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak benar, melainkan berkaitan dengan efisiensi anggaran.
"Kami juga meluruskan bahwa tidak benar pihak kejaksaan pernah menyatakan tidak ada anggaran untuk pencabutan peluru di kaki terdakwa sebagaimana pernyataan ibu terdakwa. Pernyataan mengenai efisiensi anggaran yang dimaksud sebenarnya berkaitan dengan pelaksanaan sidang secara daring yang dilakukan sebagai bagian dari efisiensi anggaran, sehingga terdakwa tidak dapat dihadirkan secara langsung di persidangan dan hal itu sudah diatur melalui MoU," tambah Daniel.
Tidak hanya itu, Daniel juga menanggapi argumen pihak penasihat hukum Fadly dan keluarganya yang menyatakan bahwa Fadly tidak melakukan pembunuhan.
"Sementara terkait pertanyaan mengenai fakta-fakta persidangan, seluruh fakta persidangan telah didengar dan diperiksa dalam proses persidangan. Oleh karena itu, saya tidak memberikan komentar lebih lanjut di luar forum resmi. Jika ada pihak yang ingin menanyakan lebih detail, silakan datang ke kantor kejaksaan," ujar dia.
Diketahui, dalam kasus ini, Fadly dituntut 10 tahun penjara oleh JPU Lorita Tupaida Pane. Menurut jaksa, perbuatan Fadly telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana dalam Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Viral Pengakuan Warga Sunggal Mengaku Diperas Usai Ditangkap Kasus Penadah Becak, Polisi Bantah























