Terdakwa Kasus Kematian Saat Tawuran di Belawan Dituntut 10 Tahun Penjara

Sidang tuntutan terhadap terdakwa Fadly Lukman Simanjuntak di PN Medan yang diikuti terdakwa secara virtual. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (1/7/2026) – Fadly Lukman Simanjutak, warga Jalan Lorong II Veteran, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, dituntut 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap warga bernama M. Dian Iqbal Saragih menggunakan roket suar atau parachute (SOS) saat aksi tawuran.
Tuntutan diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Lorita Tupaida Pane, terhadap pemuda berusia 19 tahun itu dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/7/2026) sore.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fadly Lukman Simanjutak dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap Lorita di hadapan majelis hakim yang diketuai Philip Mark Soentpiet, dengan terdakwa mengikuti persidangan secara virtual.
Jaksa menilai perbuatan Fadly telah memenuhi unsur melakukan kekerasan di muka umum yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP atau sesuai dakwaan alternatif kedua dalam berkas perkara.
Fadly dan penasihat hukumnya diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Rabu (15/7/2026) mendatang guna menanggapi dakwaan maupun tuntutan JPU.
Kasus ini bermula saat aksi tawuran antara kelompok Lorong Veteran dan Lorong Mesjid pecah di Jalan Bagan Deli, Lingkungan VI, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Menurut surat dakwaan, saat itu Fadly yang melihat tawuran langsung bergabung. Tak lama kemudian, seseorang bernama Kesar (DPO) mendatangi Fadly sambil membawa dua roket suar. Roket tersebut didapat Kesar dari seseorang bernama Rio (DPO).
Kesar kemudian menyerahkan satu roket suar kepada Fadly. Karena tidak memahami cara penggunaannya, Fadly membaca petunjuk pada badan roket, lalu membuka tutup atas dan bawah, menarik pelatuk di bagian belakang roket suar, dan menembakkannya mendatar ke arah lawan.
Fadly kemudian menembakkan roket kedua ke arah atas dengan alasan untuk melihat arah lawan melarikan diri. Namun nahas, salah satu tembakan roket mengenai Dian yang saat itu tengah mengambil mobil di lokasi kejadian.
Dian terkena tembakan roket di punggung sisi kiri, dan proyektil suar menembus dada. Akibatnya, Dian meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Fadly panik mengetahui korban meninggal dunia, lalu membakar baju dan celana yang dikenakannya dan melarikan diri ke arah Percut Sei Tuan. (hm27)
























