Polres Binjai Tangkap Pelaku Curanmor di Rumah Kos, Motor Scoopy Korban Berhasil Diungkap

Pelaku pencurian kendaraan bermotor di rumah kos kawasan Jalan Satria, Binjai, berhasil diringkus polisi. (foto: istimewa/mistar)
Binjai, MISTAR.ID – Tim Ops Satreskrim Polres Binjai berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik Roby Chandra (32) yang terjadi di area parkir sebuah rumah kos di Kota Binjai.
Pelaku berinisial EGP (19), warga Desa Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak, ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Jalan Jenderal Jamin Ginting, Kelurahan Puji Dadi, Kecamatan Binjai Selatan, Selasa (30/6/2026) siang.
Kasus ini bermula pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 18.40 WIB. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih dengan nomor polisi BK 3612 RBN di halaman rumah kosnya di Jalan Satria, Kecamatan Binjai Kota.
Saat hendak keluar untuk membeli makanan, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Korban kemudian meminta pemilik rumah kos membuka rekaman kamera CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria mendorong sepeda motor keluar dari area kos.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Binjai dengan menyerahkan rekaman CCTV sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hotdiatur Apri Wandi Purba, Rabu (1/7/2026), mengatakan pengungkapan kasus dilakukan melalui metode scientific investigation dengan memadukan analisis rekaman CCTV di sejumlah titik, pendalaman digital forensik, serta informasi dari masyarakat.
"Berbekal hasil analisis dan informasi yang dikumpulkan, tim bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
























