Monday, June 29, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

PN Medan Tunda Vonis Anak Eks Dandim Siantar di Kasus Korupsi Lahan PTPN IV

Mistar.idSenin, 29 Juni 2026 pukul 18.21 WIB
pn_medan_tunda_vonis_anak_eks_dandim_siantar_di_kasus_korupsi_lahan_ptpn_iv

Terdakwa M. Eslo Simanjuntak saat menjalani persidangan kasus korupsi penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang vonis terhadap terdakwa M. Eslo Simanjuntak terkait kasus korupsi penguasaan dan penyewaan lahan PTPN IV Regional II, Jalan Simbolon No. 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar sejak tahun 1996 hingga 2024.

Anak eks Dandim Pematangsiantar, S.M.T Simanjuntak itu harusnya mendengarkan vonis majelis hakim diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan hari ini, Senin (29/6/2026).

Namun, vonis tak dapat dibacakan majelis hakim lantaran salinan putusan belum rampung. Sehingga, majelis hakim menunda dan akan kembali membuka sidang pada Rabu (8/7/2026) mendatang.

"Ditunda ke hari Rabu depan tanggal 8 Juli 2026, karena belum selesai musyawarah majelis hakimnya," kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Kurniawan Sinaga, saat ditemui Mistar di PN Medan.

Dalam kasus ini, Eslo sebelumnya dituntut tiga tahun penjara, denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari penjara, serta uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp1 miliar subsider dua tahun penjara.

Perbuatan Eslo dinilai oleh JPU telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang (UU) Jo. Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dakwaan primer.

Atas tuntutan tersebut, Eslo dan penasihat hukumnya membantah dan meminta agar majelis hakim membebaskan dari seluruh dakwaan JPU. Menurut pihak Eslo, kasus ini merupakan sengketa kepemilikan lahan dan bangunan yang harusnya diselesaikan secara perdata maupun melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN