Anak Pembunuh Ibu Kandung di Medan Sunggal Divonis Lima Bulan Perawatan dan Pendampingan

Ruang Sidang Anak PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Seorang anak inisial AL yang didakwa membunuh ibu kandung bernama Faizah Shoraya di Kecamatan Medan Sunggal divonis lima bulan perawatan dan pendampingan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Valentino Harry Manurung, mengatakan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap.
"Putusan perawatan dan pendampingan di Balai Sentra Bahagia Kementerian Sosial (Kemensos) di Medan selama lima bulan dengan pendampingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). JPU pikir-pikir karena pihak penasihat hukum anak juga pikir-pikir," katanya saat dikonfirmasi Mistar via sambungan seluler, Senin (29/6/2026).
Ia mengatakan, perbuatan AL telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 Jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU meminta kepada hakim agar menjatuhi hukuman kepada AL berupa perawatan, yakni pendampingan dan intervensi psikologi di Lembaga Kesejahteraan Sosial Tanjung Morawa dengan pendampingan serta pembimbing Bapas selama delapan bulan.
Faizah meninggal dunia setelah dibunuh anak kandungnya sendiri pada saat tengah tidur pada Rabu (10/12/2025) subuh lalu. Faizah mengalami sejumlah luka tusuk akibat pisau yang ditusukkan ke tubuhnya.
Meski sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, nyawa Faizah tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. AL tega menghabisi nyawa ibunya karena rasa sakit hati yang dipendamnya.
Faizah disebut sering melakukan tindakan kekerasan fisik dan pengancaman terhadap ayah serta kakaknya dengan menggunakan pisau.





















