Tuesday, June 30, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Ringkus Enam Tersangka Narkoba di Batu Bara

Mistar.idSelasa, 30 Juni 2026 pukul 08.32 WIB
polisi_ringkus_enam_tersangka_narkoba_di_batu_bara

Enam tersangka kasus narkoba diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Batu Bara. (Foto: Humas Polres Batu Bara/Mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID - Polisi mengamankan enam orang tersangka dalam lima kasus dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi di Kabupaten Batu Bara. Seorang di antaranya anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Pardamean Tamba, Selasa (30/6/2026), mengatakan keenam tersangka terdiri dari lima laki-laki berinisial AS, 38 tahun, MAFM, 45 tahun, YS, 20 tahun, AL, 25 tahun, dan FR, 16 tahun, serta seorang perempuan berinisial IM, 49 tahun.

"Lima kasus tersebut diungkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Lima Puluh, Air Putih, Sei Suka, Medang Deras, dan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara pada Sabtu dan Minggu (27 dan 28 Juni 2026)," kata Tamba.

Dari penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu, yakni satu plastik klip sedang dan enam plastik klip kecil dengan total berat bruto sekitar 3,62 gram, serta empat butir pil MDMA atau ekstasi dengan berat bruto 2,01 gram.

Selain itu, juga disita sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba, telepon genggam, plastik klip transparan, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tindak pidana narkoba.

"Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut," ujar Tamba.

Ia menjelaskan, Sat Resnarkoba sedang melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas serta menindak tegas para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Ini komitmen Polres Batu Bara dan Polsek jajaran untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara. Untuk lebih mengefektifkan pemberantasan narkoba, kami mengimbau masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya, baik melalui kantor polisi terdekat maupun lewat layanan cepat Call Centre 110," tutup Tamba. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN