Wednesday, July 8, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Eslo Simanjuntak, Anak Mantan Dandim Siantar Divonis Bebas di Kasus Korupsi PTPN IV

Mistar.idRabu, 8 Juli 2026 pukul 19.13 WIB
eslo_simanjuntak_anak_mantan_dandim_siantar_divonis_bebas_di_kasus_korupsi_ptpn_iv

Terdakwa M. Eslo Simanjuntak saat menjalani sidang putusan kasus korupsi penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - M. Eslo Simanjuntak divonis bebas dalam kasus korupsi penguasaan dan penyewaan lahan PTPN IV Regional II, Jalan Simbolon No. 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, sejak tahun 1996 hingga 2024.

Vonis tersebut diucapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 8, Rabu (8/7/2026) sore.

Hakim menyatakan perbuatan anak dari mantan Dandim Pematangsiantar, S.M.T Simanjuntak itu tidak terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp1 miliar sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan primer maupun subsider.

Dakwaan primer dimaksud, yaitu Pasal 603 Undang-Undang (UU) Jo. Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara dakwaan subsider, yakni Pasal 604 UU Jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Hakim menilai perbuatan penguasaan dan penyewaan lahan PTPN IV Regional II yang dilakukan Eslo tidak berdampak langsung merugikan PTPN IV Regional II. Sehingga, dakwaan jaksa yang menyebut adanya kerugian keuangan negara tidak terpenuhi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa M. Eslo Simanjuntak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan," ucap Yusafrihardi.

Kemudian, majelis hakim memerintahkan JPU untuk segera membebaskan Eslo dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan setelah putusan diucapkan.

"Memerintahkan terdakwa untuk segera dilepaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," ujar Yusafrihardi.

Setelah membacakan putusan, Yusafrihardi mengatakan bahwa JPU dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dan Eslo masih memiliki hak berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam UU.

Sebelumnya, JPU menuntut Eslo tiga tahun penjara, denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari penjara, serta uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar subsider dua tahun penjara.

Menurut jaksa, perbuatan Eslo telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang (UU) Jo. Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dakwaan primer.

Atas tuntutan tersebut, Eslo dan penasihat hukumnya membantah serta meminta agar dibebaskan dari seluruh dakwaan. Pihak Eslo mengeklaim, kasus ini merupakan sengketa kepemilikan lahan dan bangunan yang seharusnya diselesaikan secara perdata maupun melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN