Jaksa Tolak Pleidoi Anak Mantan Dandim Siantar dalam Kasus Korupsi PTPN IV

Terdakwa M. Eslo Simanjuntak saat menjalani persidangan kasus korupsi penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan dalam nota pembelaan (pleidoi) terdakwa M. Eslo Simanjuntak dan tim penasihat hukumnya.
Anak mantan Dandim Pematangsiantar, S.M.T Simanjuntak, itu dalam pleidoinya meminta dibebaskan dari kasus korupsi penguasaan dan penyewaan lahan PTPN IV Regional II, Jalan Simbolon No. 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, sejak tahun 1996 hingga 2024.
Menurut Eslo dan PH-nya, perkara tersebut bukan tindak pidana korupsi (tipikor), melainkan perkara perdata dan tata usaha negara (TUN). Sehingga, pihaknya meminta dibebaskan atau dilepaskan dari tuntutan hukum karena tuduhan korupsi mencapai Rp1 miliar dari jaksa tidak berdasar.
Atas pleidoi tersebut, JPU Kejari Siantar, Kurniawan Sinaga, menegaskan pihaknya tetap pada tuntutan semula, yakni tiga tahun penjara, denda sejumlah Rp50 juta subsider 50 hari penjara, serta uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp1 miliar subsider dua tahun penjara.
"Kami dalam perkara ini memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan agar memutuskan sebagaimana yang telah kami sampaikan dalam amar tuntutan pidana kami," katanya kepada Mistar dalam keterangan tertulis, Selasa (23/6/2026).
Jaksa pun memohon kepada majelis hakim supaya menyatakan perbuatan Eslo telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang (UU) Jo. Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dakwaan primer.
"Kami memohon majelis hakim menolak pleidoi PH terdakwa, serta menjatuhkan putusan sebagaimana surat tuntutan yang telah dibacakan dan diserahkan pada persidangan sebelumnya," ujar Kurniawan.
Kurniawan mengatakan, persidangan berikutnya beragendakan pembacaan putusan dari majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang, Senin (29/6/2026).
BERITA TERPOPULER





















