RDP Perundungan Memanas, DPRD Siantar Minta Kepsek Dievaluasi

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar Syaiful Rizal menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat gabungan DPRD Pematangsiantar, Rabu (7/10/2026). (Foto: Hamzah/Mistar.id)
Pematangsiantar, MISTAR.ID (7/10/2026) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Pematangsiantar memanas setelah terjadi perdebatan antara Kepala Sekolah (Kepsek) Imelda Samosir dengan Diandro Martua Sihite dari Advokat DMS Law.
Perdebatan terjadi setelah Diandro secara tegas mempertanyakan jaminan keamanan dan kenyamanan siswa korban perundungan ketika nantinya kembali masuk sekolah. Siswa korban perundungan tersebut dikabarkan akan kembali bersekolah setelah menjalani skorsing selama 10 hari.
Atas perdebatan tersebut, Kepsek tersulut emosi dan langsung mendapat sorotan dari Ketua Komisi II DPRD Pematangsiantar, Hendra Pardede, serta anggota Komisi II lainnya. Dalam RDP tersebut, DPRD kemudian sepakat meminta Kepala Dinas Pendidikan mengevaluasi Kepsek tersebut.
“Bagaimana teman-teman Komisi II, sepakat dilakukan evaluasi,” ujar Hendra Pardede, yang juga Ketua Komisi II DPRD Pematangsiantar. Pernyataan itu disambut persetujuan oleh anggota Komisi II lainnya yang hadir dalam RDP tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Syaiful Rizal, menyampaikan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti rekomendasi resmi DPRD apabila nantinya disampaikan kepada pemerintah daerah. Bahkan, saran dari Komisi II DPRD Pematangsiantar akan disampaikan kepada Inspektorat.
“Apa rekomendasi ke kami akan siap kami tindak lanjuti. Kalau dari kami, pihak atasan akan kami koordinasikan lagi untuk proses penilaiannya,” ujarnya.
Disdik Siantar Siapkan Pelaporan Perundungan
Selain menindaklanjuti persoalan yang ada, Disdik Pematangsiantar juga tengah menyiapkan langkah pencegahan agar kasus kekerasan dan perundungan di lingkungan sekolah tidak terulang kembali.
Dikatakan Syaiful, saat ini Disdik tengah menyusun program pencegahan kekerasan berbasis digital yang mencakup sistem kanalisasi informasi dan pelaporan kasus perundungan.
Sistem tersebut nantinya diharapkan dapat digunakan oleh siswa, orang tua, maupun masyarakat Kota Pematangsiantar untuk menyampaikan informasi atau laporan terkait perundungan maupun kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Sistem ini tengah kami susun dan nantinya menjadi patron bagi seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan. Ini bagian memperkuat sistem pengawasan di tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP),” ujarnya.

















































