Thursday, October 8, 2026
home_banner_first
SAHABAT PENDIDIKAN

Mendikdasmen Angkat Bicara Soal Wacana Tidak Naik Kelas Mulai 2027

Mistar.idKamis, 8 Oktober 2026 pukul 08.41 WIB
mendikdasmen_angkat_bicara_soal_wacana_tidak_naik_kelas_mulai_2027

Mendikdasmen, Abdul Mu'ti. (Foto: Dok. Muhammadiyah)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID – Kebijakan tidak naik kelas kembali diwacanakan untuk diterapkan mulai tahun ajaran 2027. Namun, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan, rencana tersebut masih memerlukan kajian akademik dan masukan dari para pakar.

Wacana itu mencuat dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Jumat (2/10/2026).

Mu'ti mengatakan, pihaknya mendapat masukan dari Dewan Pendidikan agar kebijakan tidak naik kelas kembali diberlakukan sebagai salah satu upaya meningkatkan mutu pendidikan.

"Terkait peningkatan mutu, kami mendapatkan masukan, termasuk masukan dari Pak Yanto dan kawan-kawan di Dewan Pendidikan supaya kebijakan tidak naik kelas diberlakukan lagi," kata Mu'ti melalui kanal YouTube Undiksha, yang diakses Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, jika rekomendasi tersebut disetujui dan menjadi bagian dari hasil konvensi, Kemendikdasmen siap mempertimbangkan penerapannya.

"Sehingga mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya tidak semua murid otomatis naik kelas," ujarnya.

Mu'ti menyebut kebijakan tersebut dinilai dapat mendorong siswa membangun kebiasaan belajar dan jiwa kompetitif.

"Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS: rajin malas sama saja. Saya setuju, Prof Brian, mereka harus kita biasakan punya jiwa yang rajin belajar kemudian siap untuk berkompetisi dan anak-anak yang tangguh seperti yang sering disampaikan oleh Pak Presiden Prabowo Subianto," katanya.

Meski demikian, Mu'ti menegaskan penerapan kebijakan tersebut tidak dapat dilakukan begitu saja. Menurutnya, diperlukan kajian akademik serta masukan dari para pakar sebelum keputusan dibuat.

"Jangan lupa kalau kami undang nanti juga hadir, karena mesti kami memerlukan kajian akademik, mesti memerlukan masukan dari para pakar," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto juga menyoroti pentingnya kompetisi dalam mendorong lahirnya talenta unggul.

Ia menyinggung kondisi sebelumnya ketika siswa tidak memiliki tes masuk maupun kebijakan tinggal kelas sebagai bagian dari proses kompetisi.

"Anak-anak kita kemarin tidak ada tes masuk, tidak ada naik kelas, ya, Pak ya? Eh, tidak ada tinggal kelas. Jadi gimana kompetisinya, kita nggak punya. Padahal di dunia ini kompetisi sangat keras," kata Brian.

Sekolah Masih Punya Kewenangan

Sementara itu, Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen menyatakan satuan pendidikan memiliki kewenangan menentukan kenaikan kelas.

Penentuan tersebut mempertimbangkan berbagai aspek perkembangan murid, baik akademik maupun nonakademik. Keputusan dapat dilakukan melalui musyawarah guru agar tetap objektif, adil, dan berpihak pada perkembangan siswa.

Ketentuan kenaikan kelas saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

Dalam aturan tersebut, kenaikan kelas mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian siswa pada seluruh mata pelajaran, kegiatan ekstrakurikuler, serta prestasi lain selama satu tahun ajaran.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN