Terduga Rudapaksa Cucu 3 Tahun Menghilang, Polisi: Status DPO Tinggal Menghitung Hari

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Pematangsiantar, Ipda Darwin Siregar. (foto:abdi/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID (10/7/2026) — Pelarian SH, pria yang diduga tega mencabuli atau merudapaksa cucunya sendiri yang masih berusia 3 tahun, kini memasuki babak baru. Polres Pematangsiantar bergerak cepat melacak keberadaan terduga pelaku yang mendadak lenyap dari radar. Setelah dipastikan kabur dari kediamannya, korps baju cokelat tersebut kini bersiap menetapkan SH ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Aparat kepolisian sebenarnya sempat melacak perpindahan SH. Awalnya, SH diketahui tinggal di wilayah Kecamatan Siantar Selatan. Namun, saat didatangi di lokasi persembunyiannya di sebuah kompleks perumahan di Kecamatan Siantar Marihat, terduga pelaku diduga sudah lebih dulu mengendus kedatangan petugas.
"Begitu kami lakukan pengecekan fisik ke lokasi terakhir, yang bersangkutan sudah tidak ada lagi di tempat," ungkap Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Pematangsiantar, Ipda Darwin Siregar, kepada MISTAR.ID, Jumat (10/7/2026).
Hilangnya SH sempat memicu rumor di tengah masyarakat. Beredar kabar bahwa keluarga korban sempat diadang dan dilarang masuk ke area perumahan tempat SH bersembunyi. Menanggapi hal tersebut, Ipda Darwin langsung meluruskan informasi yang beredar.
Menurutnya, tindakan petugas di lapangan murni demi menjaga kondusivitas dan mencegah aksi main hakim sendiri, mengingat tensi emosional keluarga korban sedang memuncak. Petugas justru bertindak transparan dengan melibatkan pihak lingkungan setempat saat menyisir rumah terduga.
"Ada pertimbangan keamanan yang harus kami jaga. Saat situasi memanas karena faktor emosional, kami wajib mencegah terjadinya keributan yang tidak diinginkan. Faktanya, kami justru mempersilakan perwakilan keluarga dan ketua RT setempat untuk masuk bersama petugas ke dalam rumah. Hasilnya, rumah itu memang sudah kosong," jelasnya.
Polres Pematangsiantar menegaskan tidak akan memberikan ruang gerak bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Saat ini, penyidik telah resmi menerbitkan surat perintah membawa terhadap terduga pelaku, yang merupakan salah satu dokumen dalam proses penegakan hukum untuk menghadirkan tersangka.
Langkah hukum selanjutnya kini sedang dipersiapkan. Polisi tengah melengkapi administrasi, termasuk meminta surat keterangan resmi dari lurah setempat sebagai syarat untuk menerbitkan status DPO secara nasional.
"Begitu surat dari lurah rampung, status DPO langsung kami terbitkan dan foto terduga akan kami sebarluaskan kepada publik. Jika semua bukti di persidangan nanti terpenuhi dan ia terbukti bersalah, ancaman hukuman 9 tahun penjara sudah menantinya," tuturnya. (hm27)

























