Komisi VII DPR Dukung Langkah Pemprov Sumut Berantas Pungli di Objek Wisata

Anggota Komisi VII DPR, Bane Raja Manalu. (foto: antara/mistar)
Medan, MISTAR.ID - Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bane Raja Manalu, mendorong iklim wisata di Sumatera Utara (Sumut) terus membaik. Ia mendukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut untuk memerangi praktik pungutan liar (pungli) di objek wisata.
"Pemberantasan pungli itu saya kira tentu hal yang baik, artinya kita harap tidak ada lagi pungli di manapun itu," ujarnya saat melakukan kunjungan ke Kota Medan, Jumat (10/7/2026).
Politisi PDI Perjuangan tersebut juga menanggapi langkah Pemprov Sumut yang belum lama ini memberikan masukan ke Pemkab Karo untuk melakukan tindakan tegas kepada oknum yang melakukan pungli di destinasi wisata Air Panas Semangat Gunung.
"Sebenarnya bukan hanya tugas gubernur, khususnya yang di Karo (Sidebukdebuk) kemarin itu juga kewenangan utamanya ada pada bupati, aparat penegak hukum juga yang di sana," ucap Bane.
Bane yang juga memiliki daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Utara (III) ini mengatakan, segala bentuk kutipan di tempat wisata harus berjalan sesuai dengan peraturan yang telah disahkan, bukan sebaliknya.
"Ya kalau harga tiket masuk sudah ditetapkan sekian, maka seharga itu juga harusnya yang dibayar. Jangan ada lagi kutipan lainnya. Lalu pungutan itu harus jelas, harus ada bukti resminya," katanya.
Ia berharap agar langkah tersebut bisa memberikan dampak baik bagi iklim wisata di Sumut. Bane juga ni semua lini bisa mendorong hal ini.
"Jadi harapan kita apa yang sudah dilakukan Pemprov Sumut ini bisa konsisten, harus dikoordinasikan dengan pemerintah daerah agar iklim parisiwata kita ini bisa baik bagi wisatawan," tuturnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo akhirnya memutuskan untuk menghapus retribusi masuk di destinasi wisata Air Panas Semangat Gunung atau yang lebih dikenal dengan Sidebukdebuk.
Hal ini dilakukan setelah Bupati Karo melakukan pertemuan dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karo akan dimaksimalkan dari pelaku usaha di kawasan destinasi tersebut.
Putusan ini telah dilaporkan Bupati Karo Antonius Ginting kepada Bobby Nasution, Senin (22/6/2026) lalu.
























