Polres Simalungun Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling, Tiga Pelaku Ditangkap

Tiga tersangka perdagangan sisik trenggiling saat diamankan Polres Simalungun bersama barang bukti yang disita. (Foto: Istimewa/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Upaya penyelamatan satwa liar dilindungi kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun berhasil membongkar praktik perdagangan dan pengangkutan bagian tubuh satwa dilindungi dengan menangkap tiga pelaku serta menyita puluhan kilogram sisik trenggiling dan sejumlah bagian tubuh satwa lainnya.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan personel Unit II Tipiter Ekonomi Satreskrim Polres Simalungun pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Besar Siantar–Saribudolok, tepatnya di depan Gerbang Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan pengungkapan itu merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas perdagangan ilegal satwa yang mengancam kelestarian lingkungan.
“Ini adalah bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam melindungi satwa dilindungi dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab. Kami tidak akan mentoleransi perdagangan ilegal yang mengancam kelestarian alam dan ekosistem,” kata AKP Verry, Senin (15/6/2026) malam.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaarta, menjelaskan operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi bagian tubuh satwa dilindungi di wilayah hukum Polres Simalungun.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit II Tipiter yang dipimpin Kanit II Satreskrim, IPDA Gagas Dewanta Aji, bersama personel Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang telah ditentukan.
“Setelah memastikan keberadaan para pelaku, tim langsung melakukan penindakan. Saat itu mereka berada di pinggir jalan menggunakan dua sepeda motor dan satu unit mobil pikap. Seluruh pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Wisnugraha.
Dari tangan para tersangka, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang diduga berasal dari satwa dilindungi. Barang bukti tersebut meliputi 30 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, satu lembar kulit beruang madu beserta tulang belulangnya, tiga paruh burung rangkong berikut bulunya, satu tanduk rusa, satu senapan angin jenis PCP, satu bilah belati, dua unit sepeda motor, serta satu unit mobil pikap.
Besarnya jumlah barang bukti yang diamankan mengindikasikan aktivitas tersebut bukan sekadar perdagangan biasa, melainkan diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran satwa dilindungi yang lebih luas.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JSS (37), warga Kecamatan Panombeian Panei, yang diduga berperan sebagai pengangkut sekaligus pemilik 18 kilogram sisik trenggiling dan berbagai bagian tubuh satwa lainnya. Kemudian RS (27), warga Kabupaten Samosir, yang diduga memiliki 8,5 kilogram sisik trenggiling, serta MT (34), warga Kecamatan Hatonduhan, yang diduga memiliki 3,5 kilogram sisik trenggiling.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 21 Ayat (2) Huruf c juncto Pasal 40A Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Saat ini ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Simalungun. Penyidikan dan pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” katanya.
Polres Simalungun juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kelestarian satwa liar dengan tidak melakukan perburuan, penyimpanan, pengangkutan, maupun perdagangan satwa dan bagian tubuh satwa yang dilindungi. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem serta mencegah kepunahan sejumlah spesies yang semakin terancam akibat perburuan dan perdagangan ilegal.

















