Warga Deli Serdang Divonis Dua Tahun Penjara dalam Perdagangan Sisik Trenggiling

Terdakwa Obet Tarigan saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (foto: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Seorang warga Jalan Desa Ujung Teran, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, bernama Obet Tarigan divonis dua tahun penjara karena memperdagangkan sisik tenggiling seberat 13 kilogram (kg) melalui platform media sosial Facebook.
Vonis diucapkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Lenny Megawaty Napitupulu dalam persidangan pembacaan putusan di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan, Rabu (10/6/2026) petang.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Obet Tarigan dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Lenny saat membacakan amar putusan.
Hakim menyatakan perbuatan pria berusia 43 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi sebagaimana dalam dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU).
Dakwaan tunggal dimaksud, yakni Pasal 40 A ayat (1) huruf f dan h Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c dan g Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 telah diubah menjadi UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam melindungi satwa yang dilindungi. Keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum," kata Lenny.
Obet langsung menerima vonis tersebut, sedangkan JPU dari Kejaksaan Negeri Medan menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Jaksa dalam tuntutannya menuntut Obet dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara. Sehingga, putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan.
Obet ditangkap Polrestabes Medan saat hendak menjual 13 kg sisik tenggiling di Parkiran KFC, Jalan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, pada Selasa (4/11/2025) sekira pukul 16.00 WIB.
Obet ditangkap bersama dua rekannya, yakni Krisyanto dan Abdi Barus. Keduanya berperan sebagai sopir dan pembantu pengangkutan barang ilegal tersebut.
Awalnya, Obet dihubungi Laia pada Oktober 2025 lalu dan menawarkan sisik tenggiling untuk dijual. Obet lalu masuk ke Grup Sisik di Facebook dan menemukan unggahan orang yang mencari sisik tenggiling.
Kemudian, Obet sepakat dengan seseorang yang belum diketahui identitasnya via inbox Facebook untuk bertransaksi jual beli sisik tenggiling seharga Rp1,2 juta per kg. Orang yang belum diketahui identitasnya tersebut menstransfer Rp500 ribu kepada Obet pada 3 November 2025 untuk ongkos ke Medan mengantarkan sisi tenggiling.
Kemudian, Obet menghubungi Laia untuk meminta agar sisik tenggiling diantar ke Medan. Laia selanjutnya mengirimkan sisik tenggiling ke loket di Pajak Lauchi Medan. Keesokan harinya, yakni 4 November 2025, Obet pergi ke Medan dengan membawa 30 kg Asam Kencong sebagai kamuflase.
Sekitar pukul 14.00 WIB, Obet bertemu Krisyanto dan Abdi Barus di loket Pajak Lauchi. Krisyanto membawa mobil Grandmax Pick Up BK 9076 RF untuk mengangkut barang. Mereka kemudian menunggu di pinggir Jalan Titi Kuning.
Saat menuju ke parkiran KFC untuk bertransaksi dengan pembeli, ketiganya langsung ditangkap anggota Polrestabes Medan. Dari dalam mobil tersebut, polisi menyita sisik tenggiling seberat 13 kg.
PREVIOUS ARTICLE
KPK Sita Rp500 Juta dari ASN BPK dalam Kasus Korupsi Muara Enim




















