Thursday, June 11, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tiga Begal Simpang Avros Medan Dituntut Berbeda, Dua Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Mistar.idRabu, 10 Juni 2026 20.39
EH
DI
tiga_begal_simpang_avros_medan_dituntut_berbeda_dua_pelaku_terancam_5_tahun_penjara

Aryasatya Ujung, Ilham Ramadhan, dan Fernando saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Aryasatya Ujung, Ilham Ramadhan, dan Fernando, tiga pelaku begal sepeda motor di Simpang Avros, Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, dituntut berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU).

JPU dari Kejaksaan Negeri Medan membacakan tuntutan terhadap ketiga pemuda asal Kecamatan Medan Johor tersebut dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/6/2026) sore.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aryasatya Ujung dengan pidana penjara selama empat tahun. Terdakwa Fernando dan terdakwa Muhammad Ilham masing-masing selama lima tahun penjara," ucap JPU Sofyan Agung Maulana.

Jaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 479 ayat (2) Huruf a, c dan d Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dakwaan primer.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa-terdakwa menyampaikan permohonan di hadapan majelis hakim diketuai Yohana Timora Pangaribuan. Ketiganya kompak memohon hukumannya diringankan. Namun, jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya.

Setelah itu, majelis hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan, Rabu (17/6/2026) dengan agenda putusan.

Korban Asrin Siol Marito dibegal di Simpang Avros, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, pada Selasa (16/12/2025) pukul 04.30 WIB.

Dalam peristiwa tersebut, Asrin kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario. Selain itu, Asrin mengalami luka bacok di punggung.

Anggota Polrestabes Medan berhasil menangkap Ilham dan Fernando di Jalan Brigjend Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, pada Kamis (18/12/2025) pukul 01.30 WIB.

Sementara Aryasatya ditangkap di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, pukul 02.00 WIB. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN