Komplotan Begal Pengendara Trail Wanita di Pamah Semelir Gunakan Mobil Saat Beraksi

Mobil yang digunakan komplotan begal di Pamah Semelir. (foto: istimewa/mistar)
Langkat, MISTAR.ID
Fakta baru terungkap dalam kasus pembegalan yang terjadi di Jalan Lintas Langkat–Tanah Karo, tepatnya di kawasan Pamah Semelir, Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Tiga pelaku yang berhasil ditangkap polisi ternyata menggunakan mobil saat melancarkan aksi kejahatannya.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, mengatakan para pelaku menggunakan mobil Toyota Calya warna silver BK 1650 SW saat menjalankan aksinya, Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.45 WIB.
Korban berinisial SAG, 21 tahun, seorang perempuan, saat itu sedang melintas di Simpang Liang Lebah, Dusun Pamah Semelir, Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai.
"Ketika berada di lokasi kejadian, korban dipepet oleh mobil yang ditumpangi para pelaku. Dua pria kemudian keluar dari kendaraan dan melakukan kekerasan terhadap korban sebelum membawa kabur sepeda motor miliknya, yakni Kawasaki D-Tracker BK 5106 RBE," ujar Hizkia, Senin (8/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai bersama Unit Reskrim Polsek Sei Bingai melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan dua pelaku berinisial MR, 25 tahun, dan JG, 24 tahun, di wilayah Desa Emplasemen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sabtu (6/6/2026) dini hari.
Selanjutnya, penyelidikan mengarah kepada pelaku lainnya berinisial NS, 26 tahun, yang berhasil ditangkap di Kecamatan Binjai Barat, Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Hizkia mengungkapkan, saat proses penangkapan berlangsung, dua pelaku berusaha melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku.
"Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Binjai dalam merespons setiap laporan masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang dapat mengganggu rasa aman masyarakat," kata Hizkia.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta menelusuri keberadaan barang bukti hasil kejahatan tersebut.
BERITA TERPOPULER






















