MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Opsi Rollover

Ilustrasi. (foto: telkomsel/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sisa kuota internet yang telah dibeli masyarakat tidak boleh dihapus begitu saja oleh operator telekomunikasi. Dalam putusan terbarunya, MK menyatakan kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang mengandung hak milik sehingga wajib mendapat perlindungan hukum.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2026 yang dibacakan, Kamis (23/7/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut kuota internet yang telah dibayar pelanggan memiliki nilai ekonomi nyata. Karena itu, negara berkewajiban melindungi hak konsumen atas penggunaan kuota tersebut.
"Kuota internet harus diposisikan sebagai benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik. Dengan demikian, negara wajib melindungi perolehan maupun pemanfaatan kuota internet yang telah dibeli oleh pengguna jasa telekomunikasi," demikian bunyi pertimbangan Mahkamah.
MK menilai sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui transaksi yang sah antara konsumen dan penyedia layanan. Oleh sebab itu, penghapusan kuota tanpa informasi yang memadai atau tanpa memberikan alternatif layanan dinilai bertentangan dengan jaminan perlindungan hak milik sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Menurut Mahkamah, praktik tersebut tidak hanya menghilangkan manfaat layanan yang telah dibayar pelanggan, tetapi juga mengurangi nilai ekonomi yang menjadi hak konsumen.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Mahkamah menyatakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif jasa telekomunikasi harus disertai pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet tetap aktif dan dapat digunakan.
Dengan putusan itu, operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan opsi layanan seperti kuota rollover atau mekanisme akumulasi kuota bagi pelanggan yang masih memiliki sisa kuota.
Meski demikian, MK menegaskan putusan tersebut bukan berarti seluruh paket internet harus berlaku tanpa batas waktu. Operator tetap diperbolehkan menawarkan berbagai jenis paket, asalkan konsumen memiliki pilihan layanan yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota yang telah dibeli.
Mahkamah juga menegaskan kuota internet bukan sekadar fasilitas yang diberikan operator, melainkan hak ekonomi yang lahir dari transaksi pembayaran yang sah. Oleh karena itu, negara berkewajiban memastikan hak tersebut tidak dapat dihilangkan secara sepihak.
Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2026 diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yakni Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix. Mereka menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Telekomunikasi karena dinilai belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak konsumen atas sisa kuota internet.
Putusan ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi. Selain mengakui kuota internet sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi, MK juga mendorong terciptanya layanan yang lebih transparan, adil, dan berpihak kepada pelanggan.
PREVIOUS ARTICLE
AS Berlakukan Tarif Impor Baru Terhadap IndonesiaBERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER







Makna Julukan “Pemimpin Kancil” dari Prabowo: Kritik Politik atau Cermin Sistem Elektoral Indonesia?



















