Friday, July 24, 2026
home_banner_first
EKONOMI

AS Berlakukan Tarif Impor Baru Terhadap Indonesia

Mistar.idJumat, 24 Juli 2026 pukul 14.37 WIB
as_berlakukan_tarif_impor_baru_terhadap_indonesia

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Reuters/Willy Kurniawan).

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID - Amerika Serikat (AS) resmi memberlakukan tarif baru sebesar 10% terhadap Indonesia mulai hari ini, Jumat (24/7/2026). Kebijakan tersebut dinilai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai perkembangan yang positif bagi Indonesia.

"Kan berarti yang (tarif) 19% kan enggak boleh. Balik yang normal, kan, yang (tarif) 10% yang across the board itu. Ya bagus buat kita itu," ujar Purbaya saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026), dilansir dari DetikFinance.

Ia mengingatkan, dari perspektif perdagangan global, kebijakan itu juga membuat posisi Indonesia setara dengan negara-negara lain. Pasalnya, tarif 10% tersebut tidak hanya dikenakan kepada Indonesia, tetapi juga berlaku bagi banyak mitra dagang AS lainnya.

"Tapi dari sisi persaingan sama saja, yang lain juga sama. Itu saja, mungkin kita rugi dikit," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberlakukan tarif baru sebesar 10% dan 12,5% terhadap barang impor dari 60 mitra dagang, termasuk Uni Eropa mulai hari Jumat.

Trump menilai negara-negara tersebut lemah dalam menegakkan larangan terhadap produk yang dibuat menggunakan tenaga kerja paksa. Kebijakan ini mulai berlaku tepat saat tarif global sementara sebesar 10% berakhir.

Dikutip dari Reuters, Jumat (24/7/2026), berdasarkan keputusan akhir, AS akan mengenakan tarif 10% terhadap barang dari Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Indonesia, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, serta Trinidad dan Tobago.

Sementara itu, Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss dikenakan tarif yang jika digabungkan dengan tarif most-favored nation (MFN) yang sudah berlaku sebelumnya akan menjadi 10% atau 12,5%. Adapun 38 negara lainnya, termasuk China, dikenakan tarif 12,5%.

Langkah tersebut menjadi upaya terbaru Gedung Putih untuk menghidupkan kembali visi kampanye Trump mengenai penerapan tarif yang hampir menyeluruh terhadap impor. (Detik)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN