Tuesday, September 8, 2026
home_banner_first
MEDAN

Perda Pajak dan Retribusi Medan Direvisi, Tarif Pelayanan Kesehatan Ikut Disesuaikan

Mistar.idSelasa, 8 September 2026 pukul 20.20 WIB
perda_pajak_dan_retribusi_medan_direvisi_tarif_pelayanan_kesehatan_ikut_disesuaikan

Wali Kota Medan, Rico Waas saat menyampaikan penjelasan Perubahan Ranperda Pajak dan Retribusi dalam rapat paripurna yang digelar di gedung dewan, Selasa (8/9/2026). (Foto: Diskominfo Medan/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Medan akan direvisi.

Salah satu penyesuaiannya menyangkut tarif pelayanan kesehatan yang berlaku di sejumlah fasilitas kesehatan milik Pemko Medan.

Perubahan Perda tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penyelarasan regulasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dinilai perlu dilakukan dalam setiap kebijakan.

Wali Kota Medan, Rico Waas, menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna yang digelar di gedung dewan, Selasa (8/9/2026).

Rico mengatakan perubahan tarif tindakan medis menjadi salah satu bagian dari penyesuaian dalam regulasi tersebut. Retribusi pelayanan kesehatan nantinya tidak lagi dibedakan berdasarkan kelas perawatan.

“Perubahan dan penyesuaian mencakup penghapusan pasal yang berulang, penyetaraan pelayanan kesehatan hingga penataan retribusi perizinan bangunan. Pasal 45 dan Pasal 50 mengenai objek opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dihapus karena sudah diatur dalam Pasal 4," ucap Rico.

Ia menyebutkan penyesuaian tarif pelayanan kesehatan tersebut berlaku di Labkesda, RSUD dr Pirngadi dan RSUD Bachtiar Djafar.

“Penyesuaian ini berlaku di Labkesda, RSUD dr Pirngadi dan RSUD Bachtiar Djafar,” katanya.

Selain pelayanan kesehatan, perubahan juga mencakup retribusi jasa usaha. Tarif titipan luar untuk sterilisasi alat dan dekontaminasi dipindahkan ke kelompok Retribusi Jasa Usaha.

Untuk Perizinan Bangunan Gedung (PBG), Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) pada Dinas PKPCKPR dicantumkan untuk pertama kalinya dalam Perda dan akan ditetapkan secara berkala melalui Peraturan Wali Kota. Tabel Indeks Terintegrasi juga disesuaikan dengan PP Nomor 16 Tahun 2021.

Politisi NasDem itu memastikan Pemko Medan akan menyesuaikan kebijakan Pemerintah Pusat, termasuk terkait pasal tambahan dan penyesuaian tarif retribusi.

“Ranperda ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan birokrasi perizinan, serta mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa memberatkan masyarakat,” ujarnya.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN