Thursday, June 11, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

KPK Sita Rp500 Juta dari ASN BPK dalam Kasus Korupsi Muara Enim

Mistar.idRabu, 10 Juni 2026 20.20
AN
kpk_sita_rp500_juta_dari_asn_bpk_dalam_kasus_korupsi_muara_enim

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp500 juta dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Sebagian dari uang tersebut diduga digunakan untuk menyuap aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dugaan suap kepada ASN BPK berkaitan dengan temuan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pengadaan barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

"Ini juga terkait dengan perkara kemarin karena dari Rp500 juta yang diberikan pihak swasta kepada pihak Pemkab, sebagian dibawa oleh pihak Pemkab Muara Enim yang kemarin dilakukan tangkap tangan, sebagian lagi untuk dugaan pemberian suap berkaitan dengan temuan BPK," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/6/2026), dikutip dari CNN Indonesia.

KPK sebelumnya menangkap lima ASN BPK dalam operasi senyap yang dilakukan di Jakarta pada 9 dan 10 Juni 2026. Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari OTT yang sebelumnya menjerat Bupati Muara Enim, Edison.

Menurut Budi, kelima ASN BPK yang identitasnya belum diumumkan itu saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.

"Saat ini pihak-pihak yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan siang tadi sudah dilakukan ekspose. Diputuskan penyelidikan tertutup ini naik ke tahap penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sah," katanya.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Lembaga antirasuah itu juga berencana menggelar konferensi pers pada Kamis (11/6/2026) untuk menjelaskan kronologi serta konstruksi perkara secara lengkap.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Jakarta dan Sumatera Selatan pada 6 hingga 8 Juni 2026 terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.

Dari 10 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 Abi Nurwardani, orang kepercayaan bupati Adi Triyadi, serta pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA), Cory Erin Hardi. (hm25)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN