Vape Berlogo Labubu yang Diungkap Polrestabes Medan Berawal dari Kisah Cinta Pelaku di Aplikasi Kencan

Petugas menunjukkan bahan baku vape liquid yang digunakan kedua tersangka. (foto: putra/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Fakta menarik terungkap di balik terbongkarnya home industry vape liquid mengandung narkotika oleh Polrestabes Medan. Kedua tersangka berinisial MWQ dan TM memberi logo Labubu di usaha haramnya.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan bisnis ilegal tersebut dijalankan oleh seorang perempuan berinisial MWQ bersama kekasihnya berinisial TM, warga negara Singapura.
Menurutnya, keduanya pertama kali berkenalan melalui aplikasi kencan pada 2025. Meski TM merupakan warga negara Singapura, pasangan tersebut diketahui tinggal di Thailand.
“MWQ merupakan kekasih dari TM yang merupakan warga negara Singapura. Mereka berkenalan melalui aplikasi dating pada tahun 2025 dan kemudian menjalin hubungan,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).
Dalam perjalanannya, TM disebut telah lebih dulu mengenal dan membawa vape liquid mengandung narkotika. Dari hubungan tersebut, keduanya kemudian berinisiatif mengembangkan bisnis peredaran vape narkotika dengan menyasar pasar Indonesia.
Petugas menduga seluruh bahan baku produk tersebut disuplai langsung oleh TM dari luar negeri. Selanjutnya, proses pengemasan dan perakitan dilakukan secara rumahan sebelum diedarkan.
“Seluruh bahan baku disuplai oleh TM. Dari hasil penyelidikan, produk tersebut dirakit dan dikemas untuk kemudian diedarkan di Indonesia,” ucapnya.
Rafli menjelaskan nama Labubu digunakan sebagai merek dagang yang dibuat sendiri oleh keduanya untuk memasarkan produk tersebut. Polisi belum mengetahui alasan khusus pemilihan nama itu.
“Hanya mereka yang mengetahui alasan penggunaan nama Labubu. Yang jelas, merk itu dibuat sendiri dan digunakan sebagai identitas produk yang mereka pasarkan,” tuturnya.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di lokasi produksi, polisi menemukan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas perakitan vape liquid tersebut.
"Barang bukti yang kita amankan antara lain delapan botol vape liquid, 862 tabung cartridge, 18 botol kosong vape, 914 tutup cartridge, serta 10.611 kemasan bermerek Labubu yang siap digunakan untuk pengemasan produk," ucapnya.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah peralatan produksi, koper penyimpanan, serta brankas yang diduga digunakan untuk menunjang operasional home industry tersebut. "Kasus ini masih terus kita kembangkan. Termasuk memburu R," ujarnya.





















