Banding Polisi di Asahan yang Jual 1,1 Ton Sisik Trenggiling Sudah Diputuskan

Alfi Hariadi Siregar usai mendengar vonis saat menjalani sidang di PN Kisaran beberapa waktu lalu. (Foto: Perdana/Mistar )
Asahan, MISTAR.ID
Hasil banding seorang polisi bernama Alfi Hariadi Siregar yang didakwa menjual sisik trenggiling dengan barang bukti 1.180 kilogram telah diputuskan.
Berdasarkan nomor putusan banding 199/PID.SUS-LH/2026/PT MDN yang dilihat Mistar pada Kamis (12/2/2026) pada laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Pengadilan Tinggi Medan memutuskan 7 tahun penjara.
“Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan Apabila Pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” tertulis pada putusan banding.
Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 500 juta. Selama persidangan, majelis hakim juga menyinggung perbuatan terdakwa sebagai aparat penegak hukum dan tidak kooperatif sepanjang persidangan sehingga perkara tersebut berhenti sampai pada dirinya saja.
Adapun, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 40A Ayat (1) huruf f jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Aipda Alfi Hariadi Siregar menjadi otak pelaku penjualan sisik trenggiling. Ia melakukan tindakan tersebut bersama tiga pelaku lainnya yang merupakan personel TNI, yakni Serka Muhammad Yusuf, 48 tahun dan Serda Rahmadani Syahputra, 35 tahun.
Selain itu, ada seorang warga sipil bernama Amir Simatupang, 45 tahun yang juga terlibat. Keempatnya, kini telah menjalani persidangan. Untuk dua oknum TNI divonis penjara satu tahun.
Sementara terdakwa Amir divonis 3 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 7 tahun penjara. Alhasil, JPU mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut. Hasil banding, Amir dikenakan 7 tahun penjara.
Pengungkapan ini berawal dari Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumut membongkar sindikat penjualan sisik trenggiling sebanyak 1.180 kg di Kabupaten Asahan pada November 2024 lalu. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Lima Orang Terlibat Pesta Sabu di Kabanjahe Diciduk PolisiBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER




















