Saturday, June 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Ketua IFSR Jadi Tersangka, Diduga Jual Titik Dapur MBG Rp100 Juta

Mistar.idSabtu, 20 Juni 2026 09.26
AN
ketua_ifsr_jadi_tersangka_diduga_jual_titik_dapur_mbg_rp100_juta

Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (Foto: Detikcom/Kurniawan)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Glory diduga menjual titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang digunakan dalam pelaksanaan program tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Glory merupakan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), sebuah lembaga yang selama ini aktif mendukung program MBG.

Menurut Syarief, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana diduga memberikan akses kepada Glory melalui yayasan yang dipimpinnya untuk memperoleh titik dapur SPPG.

“Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada Saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki Saudara GHS,” kata Syarief.

Setelah memperoleh akses tersebut, Glory diduga menjual titik SPPG kepada pihak lain dengan harga sekitar Rp100 juta per titik.

“Yang kami lihat saat ini nilainya kurang lebih sekitar Rp100 juta per titik,” ujarnya.

Kejagung juga mengungkap bahwa Dadan dan Glory telah saling mengenal sebelum tahun 2024. Namun, penyidik belum menjelaskan secara rinci awal hubungan keduanya.

Sebelum terseret kasus hukum, Glory dikenal aktif dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis. Pada Mei 2025, ia bersama IFSR meluncurkan buku berjudul Strategi IFSR dalam Akselerasi Implementasi 32.000 SPPG & 82 Juta Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat itu turut dihadiri Dadan Hindayana.

Selain itu, pada Oktober 2025, Glory juga meluncurkan situs ulasan MBG yang bertujuan menghimpun masukan masyarakat terkait menu makanan yang disajikan dalam program tersebut.

Kini, Glory resmi berstatus tersangka dan menjadi salah satu pihak yang diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang tengah diusut Kejagung. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN