Saturday, June 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Didesak Bongkar Dalang Tewasnya Jaka Malau, Mangihut: Tidak Ada yang Kebal Hukum

Mistar.idSabtu, 20 Juni 2026 09.16
AN
AS
polisi_didesak_bongkar_dalang_tewasnya_jaka_malau_mangihut_tidak_ada_yang_kebal_hukum

Anggota Komisi III DPR, Mangihut Sinaga. (Foto: Abdi/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kasus tewasnya Jaka Jannes Malau yang diduga menjadi korban pengeroyokan terus menyita perhatian publik. Anggota Komisi III DPR, Mangihut Sinaga, mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Pematangsiantar mengusut tuntas kasus tersebut hingga mengungkap dalang di balik kematian korban, seraya menegaskan tidak ada pihak yang kebal hukum.

Diketahui tragedi berdarah yang menewaskan Jaka Jannes Malau pada Kamis (28/5/2026) lalu diduga melibatkan oknum anggota Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP).

"Saya sebagai anggota DPR Komisi III di bidang hukum berkewajiban untuk mendengar kejadian apa yang terjadi di daerah pemilihan saya. Dua atau tiga hari lalu, beberapa media sudah mempertanyakan ini ke saya terkait Jaka Jannes Malau yang meninggal tidak wajar. Bahkan, gambar orang tuanya yang sedang berduka pun dikirimkan ke saya," ujar Mangihut kepada Mistar, Sabtu (20/6/2026).

Setelah menerima informasi dan bukti dari masyarakat, mantan jaksa senior ini langsung menghubungi Kapolda Sumatera Utara. "Pak kapolda tolong ini disikapi benar atau tidak. Saya juga sudah menyampaikan langsung kepada Kapolres Pematangsiantar," tambahnya.

Lanjut mangihut saat ini Kapolres Pematangsiantar telah memaparkan skema dan garis waktu (timeline) penyelidikan kepadanya guna memastikan transparansi kasus.

Berdasarkan laporan timeline yang diterimanya, pihak penyidik telah melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga melakukan pelacakan intensif yang terjadwal ketat hingga pertengahan Juni ini. Fokus utama kepolisian saat ini adalah mengejar sejumlah pelaku yang masuk dalam daftar buronan.

"Jadi saya juga mendapat informasi terkait adanya keterlibatan oknum ormas, dan itu sudah saya sampaikan ke Kapolres. Saya bilang, tolong bantu. Siapapun dia, bagaimanapun, kalau untuk mencari keadilan tidak ada yang kebal hukum. Tolong ini segera dituntaskan," tegas Mangihut.

Ia meminta masyarakat untuk memberikan waktu dan kepercayaan kepada Polri, sembari terus mengawasi jalannya penyidikan.

"Menghilangkan nyawa orang, apa pun namanya, tidak boleh dibiarkan. Siapapun pelakunya, kalau alat bukti cukup sesuai ketentuan undang-undang, apalagi dengan KUHP yang baru ini, kita harus tegas," cetusnya.

Menanggapi rumor dan keresahan masyarakat terkait adanya dugaan pembiaran alat bukti, di mana ada mobil yang diduga milik pelaku namun belum disita, Mangihut meminta semua pihak untuk tetap tenang dan objektif.

"Semua kita jangan berasumsi negatif dulu. Mari serahkan kepada penyidik. Pasti penyidik punya strategi untuk memastikan alat bukti yang ada itu sesuai dengan kaidah dan norma hukum. Hukum ini harus hati-hati, tidak boleh sembarang diterjemahkan," jelas Mangihut.

Ia menambahkan, melihat dari pola kasusnya, kematian Jaka Malau dikategorikan sebagai aksi pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.

"Kalau saya lihat dalam laporan, itu kayaknya pengeroyokan, berarti dilakukan lebih dari satu orang. Kita berikan kesempatan kepada kepolisian untuk membuka tabir siapa dalang di balik semua ini berdasarkan teori hukum yang benar," imbuhnya.

Ketika disinggung mengenai rekaman video yang beredar di masyarakat, di mana terduga pelaku terlihat menggunakan mobil berlambang salah satu organisasi kepemudaan tertentu (IPK), Mangihut memilih untuk bersikap normatif dan menyerahkannya pada fakta hukum di lapangan.

"Saya tidak melihat video itu secara langsung, dan saya tidak tahu. Tapi kalau memang ada informasi tersebut, silakan tanyakan langsung ke pihak terkait untuk klarifikasi. Saya tidak mau menjawab apa yang tidak saya lihat," tuturnya. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN