Pemkab Taput: Jika Terbit SHM di Kawasan Hutan Register 42 Sijaba, Bisa Masuk Ranah Pidana

Lokasi Dusun II Pargompulan, Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, yang masuk kawasan register 42 Sijaba. (Foto: Fernando/Mistar)
Taput, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput) menyebut sebagian Dusun II Pargompulan, Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, masuk dalam kawasan Hutan Register 42 Sijaba. Pemkab juga menegaskan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun transaksi jual beli di kawasan hutan tersebut berpotensi masuk ranah pidana.
Kepala Bagian Aset Pemkab Tapanuli Utara, Murni Hutagalung, mengatakan berdasarkan peta yang dimiliki pemerintah, sebagian wilayah Dusun II Pargompulan berada di dalam areal Register 42 Sijaba.
"Ya, melalui peta yang ada pada kami, sebagian Dusun II Pargompulan Desa Pohan Tonga masuk areal kawasan Hutan Register 42 Sijaba di Kecamatan Siborongborong," ujar Murni, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, pemerintah akan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan batas kawasan hutan dan lahan masyarakat guna menghindari saling klaim kepemilikan.
Ia menegaskan masyarakat yang menguasai lahan di kawasan tersebut harus dapat menunjukkan dasar kepemilikan yang sah. Jika ditemukan SHM yang terbit di kawasan hutan, Pemkab telah berkoordinasi untuk menempuh langkah hukum.
"Mana bisa terbit Sertifikat Hak Milik di lokasi kawasan hutan. Kalau ada yang terbit SHM, kami sudah koordinasi dengan PTUN agar dibatalkan," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Pemkab Taput, Marito Simanjuntak, juga telah memastikan kawasan seluas 300 hektar tersebut merupakan kawasan kehutanan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 579 Tahun 2014 dan diserahkan pengelolaannya kepada Pemkab Taput pada 2015.
Karena itu, menurut Marito, penerbitan SHM maupun transaksi jual beli di dalam kawasan tersebut tidak diperbolehkan.
"Dalam kawasan tersebut tidak boleh ada SHM dan transaksi jual beli. Apabila ada, itu sudah masuk ranah pidana," ujarnya dalam rapat pembahasan kawasan Hutan Register 42 Sijaba, Senin (15/6/2026).
Persoalan ini mencuat setelah muncul informasi ada SHM diduga telah terbit di area yang direncanakan menjadi bagian dari pengembangan pertanian terpadu seluas 50 hektar di kawasan Sijaba.
Pemkab Taput berencana menggelar pembahasan lanjutan dengan melibatkan warga yang memiliki SHM untuk mengklarifikasi status lahan sekaligus memastikan batas kawasan hutan yang menjadi aset pemerintah. (hm20)
BERITA TERPOPULER






















