IRT Pengedar Sabu di Batu Bara Ditangkap Polisi

Pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polres Batu Bara/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID - Satres Resnarkoba Polres Batu Bara menangkap ibu rumah tangga (IRT) pengedar sabu berinisial M, 41 tahun, warga Dusun III Desa Tali Air Permai Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, mengatakan M ditangkap di rumahnya atas informasi yang disampaikan masyarakat, Jumat (31/7/2026).
Saat penangkapan, dari penguasaan M ditemukan dan disita narkoba sabu dengan berat total 7,69 gram, terdiri dari 2 plastik klip transparan berisikan narkoba jenis sabu dengan berat brutto 1,44 gram.
"Kami juga temukan 5 plastik klip transparan narkoba jenis sabu dengan berat brutto 4,91 gram, dan 8 plastik klip transparan narkoba jenis sabu dengan berat brutto 1,34 gram," ujarnya, Senin (3/8/2026).
Selain itu, juga ditemukan dan disita pipet berbentuk skop, timbangan elektrik, plastik transparan kosong, rexona, tas, handphone serta uang tunai Rp200 ribu.
Saat diinterogasi, M mengakui kepemilikan barang terlarang tersebut untuk diperjualbelikan di Kecamatan Nibung Hangus
Usai penangkapan, M berikut barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut. "Kamis masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan diatasnya," ujar Arifin.
Ia mengajak masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya agar melaporkannya ke kepolisian terdekat atau lewat Call Centre 110.






















