Massa Desak Kejari Stabat Usut Tuntas Dugaan Korupsi Smartboard Rp49,9 Miliar di Langkat

Aksi unjukrasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Langkat yang menyoroti kasus dugaan korupsi Smartboard senilai Rp49,9 Miliar. (foto:bayu/mistar)
Langkat, MISTAR.ID – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat didatangi puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Sumatera Utara Bersuara (ADA SUARA) yang menggelar aksi unjuk rasa, Senin (3/8/2026) siang. Dalam tuntutannya, massa meminta pihak kejaksaan mengusut secara tuntas dugaan korupsi pengadaan smartboard atau papan tulis interaktif pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp49,9 miliar.
"Kami juga meminta pihak kejaksaan untuk memeriksa Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin dan mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy yang diduga ikut terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut," kata salah satu orator aksi unjuk rasa, Wandi Tanjung.
Dalam orasinya, Wandi menilai penanganan perkara berjalan lambat meski, menurut mereka, telah muncul sejumlah fakta di persidangan. Ia menjelaskan penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada pelaksana teknis proyek semata, tetapi juga menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat.
"Kami juga menyinggung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumatera Utara serta fakta-fakta yang disebut muncul di persidangan. Kami menduga terdapat keterlibatan Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Perangin-angin, dalam proyek tersebut," sebutnya.
Menurut Wandi, dugaan tersebut berkaitan dengan proses penyusunan spesifikasi teknis pengadaan yang disebut mengarah kepada satu penyedia tertentu. Pengunjuk rasa juga menyoroti proyek yang disebut tidak termasuk prioritas awal, namun kemudian disetujui melalui skema sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) APBD Perubahan Tahun 2024.
Selain itu, massa menduga terdapat selisih harga dibandingkan harga pasar serta adanya dugaan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu. Namun, hingga kini dugaan tersebut belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Massa juga menyoroti keterangan yang disebut disampaikan seorang saksi berinisial "B" di persidangan mengenai dugaan aliran dana kepada mantan Penjabat Bupati Langkat, Faisal Hasrimy. Berdasarkan hal itu, mereka meminta aparat penegak hukum mendalami seluruh keterangan yang muncul selama proses persidangan.
"Kami meminta pihak kejaksaan segera memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Langkat serta mantan Pj Bupati Langkat. Jika ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, maka keduanya harus segera ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Para pengunjuk rasa akhirnya membubarkan diri setelah beberapa perwakilan dipersilakan menyampaikan aspirasinya dan diterima oleh pihak Kejari Stabat. Pihak Kejari Stabat berjanji akan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan massa untuk diteruskan kepada pimpinan. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
IRT Pengedar Sabu di Batu Bara Ditangkap Polisi





















