Sidang Korupsi Smartboard Langkat: Baron Bongkar Aliran Dana Rp6,7 Miliar

Bahrun Walidin alias Baron saat diperiksa sebagai saksi di PN Medan dalam kasus korupsi smartboard di Disdik Langkat. (Foto:Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (11/7/2026) – Bahrun Walidin alias Baron akhirnya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard berbasis teknologi informasi dan komunikasi di Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat Tahun Anggaran 2024.
Pria yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya sekaligus broker proyek smartboard di Disdik Langkat yang merugikan keuangan negara sebesar Rp29,5 miliar itu diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (10/7/2026) sore.
Adapun terdakwa dalam kasus ini, yakni Saiful Abdi selaku mantan Kepala Disdik Langkat, Supriadi selaku mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdik Langkat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang, Baron mengungkapkan aliran dana yang diserahkannya kepada sejumlah orang, termasuk pejabat di Disdik Langkat, dengan total kurang lebih mencapai Rp6,7 miliar.
Awalnya, Baron mengakui menerima sejumlah uang dari terdakwa Budi. Baron mengatakan mengenal Budi sejak 2020 dalam konteks bisnis. Ia menerima uang sekitar Rp800 juta sebagai komisi pemasaran produk serta tambahan uang sebesar Rp1,4 miliar dari Budi.
Baron mengatakan, total uang sekitar Rp1,2 miliar tersebut dibagikannya kepada sejumlah broker. Selain itu, sebagian dana juga digunakan untuk pendistribusian barang.
"Saya kasih ke teman-teman broker. Sementara Rp800 juta untuk distribusi barang," katanya.
Saat dicecar terkait aliran dana, Baron kemudian merincikan dan mengurutkannya. Ia menyebut pernah menyerahkan uang dengan total Rp2,5 miliar kepada terdakwa Saiful.
"Saya tidak ingat lagi tanggalnya, tetapi saya ada mengantar. Ini hari Jumat, saya tidak mungkin berbohong. Saya sendiri yang mengantar (uang) Rp500 juta ke tempat kediaman Pak Saiful," ujarnya.
Baron juga menyatakan pernah memberikan uang Rp1 miliar kepada Saiful di sebuah kafe bernama Nuansa Kopi.
"Uang Rp1 miliar itu diserahkan di Nuansa Kopi sama Pak Saiful," tambahnya.
Saiful, kata Baron, juga pernah menemuinya dan mengambil uang secara langsung saat dirinya berada di sebuah klinik gigi di kawasan Ring Road. Menurut Baron, Saiful datang seorang diri menggunakan mobil Toyota Innova Reborn.
"Beliau (Saiful) datang sendirian, sendiri mengendarai mobil Innova Reborn dan menjumpai saya. Beliau mengambil uang itu di klinik gigi Ring Road waktu saya lagi berobat gigi. Totalnya Rp2,5 miliar, belum lagi perintilan-perintilan kecil-kecil," ujarnya.
Baron menegaskan kesaksian yang disampaikannya benar dan mengaku siap mempertanggungjawabkannya. Menurutnya, uang Rp2,5 miliar tersebut diberikan sebelum proses pengklikkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
"Insyaallah benar, saya bisa tanggung jawabkan dunia akhirat ini," kata Bahrun.
Selanjutnya, ia mengungkapkan terdapat aliran dana sebesar Rp2 miliar kepada seseorang bernama Iskandarsyah yang merupakan pejabat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Langkat. Menurut Baron, uang tersebut diserahkannya atas perintah Budi.
"Uang yang Rp2 miliar itu sesuai arahan juga disuruh antar ke Iskandarsyah BPKAD (Kabupaten Langkat). Uang ini diserahkan setelah pengklikkan dan setelah perusahaan Pak Budi diumumkan serta ditetapkan sebagai pemenang lelang," kata Baron.
Ketika ditanya majelis hakim apakah masih ada pihak lain yang menerima aliran dana, Baron menjawab tidak ada.
Keterangan Baron dibantah oleh Budi dan Saiful. Menurut Budi, dirinya tidak pernah memerintahkan Baron menyerahkan uang kepada pihak lain. Sementara Saiful membantah menerima uang dari Baron, apalagi dengan nominal mencapai Rp2,5 miliar.
Selain Baron, dalam persidangan tersebut juga dihadirkan tiga saksi lainnya, yakni Fatimah selaku istri Budi, Kelvin selaku anak Budi, serta mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara, Muhammad Faisal Hasrimy.
Di persidangan, Faisal mengaku tidak mengetahui soal pengadaan smartboard. Menurutnya, proyek tersebut merupakan kewenangan Disdik Langkat.
"Saya tidak tahu soal proyek pengadaan smartboard. Itu kewenangan Disdik Langkat," ujarnya.
Faisal mengaku hanya mendorong adanya inovasi di Disdik Langkat yang kemudian ditafsirkan oleh pihak Disdik Langkat sebagai pengadaan smartboard.
"Saya dalam rangka menciptakan inovasi di dunia pendidikan Langkat. Itu diterjemahkan oleh Disdik menjadi pengadaan smartboard," katanya.
Salah satu penasihat hukum (PH) Saiful, Togar Lubis, sempat menyinggung dugaan adanya intervensi, tekanan, sekaligus ancaman dari Faisal dalam pengadaan tersebut. Faisal kemudian membantah tudingan itu.
"Tak ada intervensi," kata Faisal. (hm27)
BERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER




















