Pengamat: Pemberantasan Korupsi Era Prabowo Masih Sebatas Retorika, Publik Menunggu Aksi Nyata

Pengamat politik Sumatera Utara (Sumut), Shohibul Anshor Siregar. (foto:Dokumen/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (11/7/2026) – Pengamat politik Sumatera Utara (Sumut), Shohibul Anshor Siregar, menilai pemberantasan praktik korupsi oleh segelintir pemangku kepentingan yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto masih menjadi retorika politik tanpa aksi nyata yang radikal.
“Publik saat ini dibenturkan dengan kesenjangan besar antara pidato antikorupsi yang memanas di podium dengan realitas politik yang transaksional di lingkaran kekuasaan,” ujarnya kepada Mistar, Sabtu (11/7/2026).
Ia menyampaikan, ketika program unggulan yang digaungkan tersandera korupsi dan ego sektoral, ia menyoroti dugaan korupsi yang justru mulai menggerogoti aktor-aktor penting di sekeliling presiden, khususnya para pengelola di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Pasalnya, ia menilai kondisi tersebut diperparah dengan tidak solidnya dukungan dari aparat penegak hukum konvensional, yakni Kepolisian dan Kejaksaan.
“Presiden saat ini berada di pusaran koalisi besar yang sangat akomodatif. Menindak orang terdekat yang mengelola program strategis tentu mengguncang stabilitas politik pemerintahannya sendiri,” ucapnya.
Ia menegaskan, pemerintah harus bertindak dan tidak berdiam diri. Ia menyarankan Presiden Prabowo agar dapat menyikapi persoalan yang terjadi saat ini. Pasalnya, ia menilai persoalan korupsi saat ini sudah cukup parah dan upaya pemberantasannya hanya sekadar omongan semata.
“Jika hal tersebut terus dibiarkan, maka seluruh pidato antikorupsi yang digaungkan oleh Prabowo pada awal pemerintahan akan tereduksi menjadi komoditas kosmetik semata,” tuturnya.
Ia berharap hal tersebut menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, publik saat ini tidak membutuhkan janji politik dan pidato yang memanas semata, melainkan langkah nyata dalam pemberantasan korupsi. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Anak Eks Dandim Siantar Divonis Bebas di Kasus Korupsi PTPN IV, PH Nilai Hakim ObjektifBERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER



















