Prabowo dan Rekannya Ditangkap Saat Diduga Edarkan Sabu, Polisi Sita Barang Bukti

Kedua terduga pelaku setelah ditangkap polisi. (foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (2/7/2026) - Seorang pria bernama Agustin Prabowo alias Raju, warga Jalan Kenari, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kini mendekam di balik jeruji besi. Pria berusia 29 tahun itu ditangkap personel Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di wilayah Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Saat ditangkap, Agustin Prabowo alias Raju tidak sendirian. Ia diamankan bersama rekannya, Reza Ferdian (33), warga Jalan Pelaksanaan Dusun IV, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,08 gram, timbangan elektronik, sebungkus plastik bening untuk mengemas sabu, serta uang tunai Rp40 ribu.
"Kami juga menemukan sebungkus plastik bening untuk mengemas narkoba jenis sabu dan uang tunai Rp40 ribu," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, Kamis (2/7/2026).
Ferry menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas jual beli narkotika di lokasi tersebut. Bahkan, berdasarkan pengakuan warga, mereka cukup resah dengan aktivitas para pelaku di sana.
Pada 1 Juli 2026, Tim Subdirektorat II turun ke lokasi dan menyamar sebagai pembeli atau melakukan undercover buy. Hasilnya, kedua pelaku berhasil ditangkap. Saat diinterogasi, Agustin Prabowo mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial YS yang kini masih dalam pengejaran.
Sementara itu, peran Reza dalam kasus ini diduga sebagai anak buah Agustin Prabowo. Kini, kedua pelaku telah diboyong ke Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Pria di Medan Curi Uang Pedagang Cabai untuk Judol





















