Pria di Medan Curi Uang Pedagang Cabai untuk Judol

Pelaku Jafar Tua Purba saat diamankan di Polsek Medan Area.(Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Seorang pria ditangkap polisi atas dugaan pencurian uang milik pedagang cabai di Sukaramai, Jalan AR Hakim, Medan Area.
Mirisnya, uang hasil curian itu digunakan untuk bermain judi online (judol). Kini, pria bernama Jafar Tua Purba itu telah ditahan di sel untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
Kapolsek Medan Area, Akp M Ainul Yaqin mengatakan, aksi itu dilakukan Jafar, Jumat (26/6/2026). Ia yang bekerja membantu berjualan bawang dan cabai di tempat usaha Romasta Sinaga, 47 tahun, nekat mencuri uang hasil penjualan.
"Pelaku ini bekerja dengan korban. Saat membersihkan tempat usaha karena mau tutup, pelaku mengambil uang hasil penjualan yang diletakkan di tampah tempat cabai," ucapnya, Kamis (2/7/2026).
Korban yang hendak mengambil uang hasil penjualan pun terkejut. Ia kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang. Benar saja, di sana terlihat Jafar mengambil uang tersebut.
"Korban mengalami kerugian Rp5 juta," tuturnya.
Tak sampai sepekan melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengendus keberadaan pria 34 tahun itu.
"Pelaku kita tangkap di Pajak Sukaramai, tepatnya di pinggir jalan pada Rabu (1/7/2026)," sambung Yaqin.
Dari hasil interogasi, Jafar mengaku melakukan aksi tersebut. Bahkan, uang hasil curian itu diakuinya untuk bermain judol.
"Kita mengamankan rekaman CCTV, pakaian yang digunakan beraksi dan uang sisa hasil curian sebanyak Rp20 ribu," ujarnya. (hm25)























