Babak Baru Pengeroyokan Jaka Jannes Malau, Kejari Siantar Terima SPDP 6 Tersangka

Jaka Jannes Malau tewas dikeroyok. (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID – Kasus pengeroyokan Jaka Jannes Malau hingga tewas memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menyebutkan pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk enam orang tersangka dari pihak Satreskrim Polres Pematangsiantar.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kasubsi II Intelijen Kejari Pematangsiantar, Lamhot Efrikson Siburian. Lamhot menyebutkan kalau dokumen penting tersebut kini sudah dipegang jaksa guna mengawal ketat jalannya perkara.
"Iya, sudah kita terima. Teman-teman dari Satreskrim Polres Pematangsiantar sudah menyerahkan SPDP untuk keenam tersangka," ucap Lamhot kepada Mistar, Kamis (2/7/2026).
Menurut Lamhot, penyerahan SPDP ini adalah langkah prosedural yang wajib dilakukan kepolisian sebagai sinyal resmi dimulainya penyidikan. Sesuai regulasi yang ada, tembusan dari surat ini juga bakal disampaikan kepada pihak keluarga korban selaku pelapor, maupun kepada pihak para tersangka.
Dalam perkara yang sempat bikin geger warga Kota Siantar ini, polisi total menetapkan enam orang sebagai tersangka. Inisial mereka masing-masing adalah RS, RP, FS, SS, RS, dan GS.
Berdasarkan hasil rekonstruksi serta penyidikan di lapangan, korban Jaka Jannes Malau tewas mengenaskan setelah dihajar beramai-ramai di kawasan Lapangan Merdeka (Taman Bunga), Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar.
Gara-gara aksi pengeroyokan brutal itu, keenam pelaku kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman pidana yang cukup berat.
Penyidik kepolisian menjerat mereka dengan pasal berlapis, tepatnya Pasal 458 ayat (1) subsidair Pasal 262 ayat (4), lebih subsidair Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yang mengatur soal kekerasan massal hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Ke depan, tim jaksa penuntut umum (JPU) bakal meneliti berkas perkara sembari memantau sejauh mana perkembangan penyidikan polisi. Begitu semua alat bukti dirasa klop dan pemberkasan dinyatakan rampung alias P-21, kasus ini akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar untuk disidangkan. (hm20)























