Sat Resnarkoba Polres Batu Bara Amankan Terduga Pengedar dan Pemasok Sabu

Terduga pengedar dan pemasok sabu diamankan di Sat Resnarkoba Polres Batu Bara. (foto : Sat Resnarkoba Polres Batu Bara/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID (1/8/2026) - Sat Resnarkoba Polres Batu Bara mengamankan tiga terduga pengedar dan pemasok narkoba jenis sabu dari tiga tempat berbeda, Kamis (30/7/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang terduga pengedar sabu inisial KAH, 37 tahun, tidak jauh dari rumahnya di Dusun Bilal Desa Sukaraja Kecamatan Air Putih, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Dari penguasaannya ditemukan satu plastik klip transpara diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram, delapan plastik klip transparan diduga sabu dengan berat bruto 1,06 gram, satu plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, serta satu unit telepon genggam," jelas Arifin.
Pada pemeriksaan awal KAH mengakui kepemilikan barang bukti tersebut untuk diperjualbelikan. Ia juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari yakni A, 45 tahun, dan DSD, 20 tahun warga Kecamatan Lima Puluh.
Atas pengakuan KAH, personel Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dan penyelidikan. Malam harinya, petugas berhasil mengamankan terduga A di Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh. Juga diamankan handphone yang berisi catatan transaksi narkoba.
Tak lama berselang, juga di Desa Simpang Gambus, personel berhasil mengamankan terduga DSD. Saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti sabu namun dari handphone yang disita terlihat catatan transaksi narkoba. Kedua terduga mengaku sebagai pemasok narkoba sabu kepada terduga KAH.
"Saat ini ketiganya telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut dan pengembangan jaringan diatasnya," tukas Arifin. (*)
PREVIOUS ARTICLE
Malam-malam Warga Dobrak Pabrik Racun di Tanjung Morawa, Kenapa?




















