Polrestabes Medan Periksa 36 Saksi Dalam Kasus Ledakan di Perumahan Grand Polonia

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak (foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (1/8/2026)- Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui lebih lanjut terkait penyebab ledakan di perumahan Grand Polonia Medan yang terjadi pada pertengahan Juli 2026 lalu.
Calvijn Simanjuntak menyebut, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa lebih kurang sebanyak 36 orang saksi. Mulai dari saksi yang ada di lingkungan sekitar, pemilik rumah dan pihak PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN).
“Sampai dengan saat ini ada sekurang-kurangnya 36 saksi yang sudah kita ambil keterangan, pro justitia, BAP dari beberapa klaster. Yang pertama, ada klaster lingkungan perumahan itu sendiri. Beberapa orang yang saya sebutkan terdahulu, ada dari Kepling, warga, dan seterusnya,” terang Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, Sabtu (1/8/2026).
Kemudian pemilik rumah itu sendiri, lalu dari internal dan eksternal atau orang-orang yang memiliki kaitan dalam proses pembangunan rumah tersebut. Lalu dari pihak eksternal, yakni PT PGN dan lainnya termasuk dari pihak kepolisian.
“Kemudian, klaster eksternal lainnya. Dari pihak PGN dan lain-lain, termasuk dari pihak kepolisian, kita juga ada dimintai keterangan. Jadi itu, sampai dengan saat ini, mungkin bertambah ya jumlahnya, tapi sampai dengan saat ini, Sabtu kemarin kita datakan ada 36. Mudah-mudahan nanti kita bisa sampaikan minggu depan,” ujarnya.
Sementara itu disinggung apakah ada ditemukan terkait dugaan kelalaian dari salah satu pihak sehingga menyebabkan terjadinya ledakkan tersebut. Lagi-lagi Calvijn engga memberikan jawaban, ia hanya berjanji akan menyampaikannya minggu depan.
“Itu saya sampaikan nanti. mudah-mudahan,” ujarnya menolak menceritakan penjelasan. (*)




















