Jelang Penetapan JPT Pratama Samosir, SMSI Minta Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ditelusuri

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Samosir, Tetty Marlina Naibaho. (Foto: Pangihutan/Mistar)
Samosir, MISTAR.ID
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Samosir, Tetty Marlina Naibaho, meminta Bupati Samosir menelusuri dan memverifikasi secara menyeluruh rekam jejak para kandidat sebelum menetapkan pejabat definitif hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kabupaten Samosir Tahun 2026, khususnya untuk posisi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Permintaan itu disampaikan Tetty setelah diumumkannya hasil seleksi terbuka JPT Pratama Kabupaten Samosir pada Jumat (12/6/2026). Menurutnya, proses pengisian jabatan pimpinan tinggi harus mengedepankan prinsip sistem merit, profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas guna menghadirkan birokrasi yang bersih dan berkinerja.
Tetty menyoroti masuknya nama Golfried H. Harianja dalam tiga besar calon Kepala Dinas Perkim. Ia menilai terdapat sejumlah dokumen dan fakta administrasi yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah sebelum penetapan pejabat definitif dilakukan.
Selain rekam jejak kepegawaian, Tetty juga menyoroti latar belakang pendidikan Golfried Harianja yang merupakan lulusan sarjana pertanian.
Menurutnya, aspek kompetensi, pengalaman kerja, serta kesesuaian latar belakang pendidikan dengan jabatan yang dilamar perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses penetapan pejabat pimpinan tinggi pratama, mengingat Dinas Perkim memiliki tugas yang berkaitan dengan perumahan, kawasan permukiman, penataan lingkungan, dan pembangunan infrastruktur permukiman.
"Sebagai bentuk partisipasi masyarakat, kami berharap Bupati Samosir menelusuri seluruh rekam jejak kandidat yang akan ditetapkan agar proses ini benar-benar menghasilkan pejabat yang profesional dan berintegritas," ujar Tetty di Pangururan, Kamis (18/6/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Camat Sitio-tio Nomor 800/114/Kec-STT/IV/2021 tertanggal 20 April 2021 tentang Laporan Pelanggaran Kode Etik PNS, Golfried H. Harianja pernah dilaporkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir atas dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN).
Laporan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Samosir Nomor 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Dalam laporan itu, yang bersangkutan diduga melanggar sejumlah ketentuan terkait kewajiban menciptakan dan memelihara suasana kerja yang kondusif, menghormati sesama ASN dan masyarakat, serta menjaga sikap dan perilaku dalam lingkungan kerja maupun pelayanan publik.
Menurut Tetty, laporan tersebut berkaitan dengan penginputan aktivitas pada aplikasi e-Kinerja yang dinilai tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan yang saat itu diemban sebagai Kepala Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Sitio-tio.
Selain itu, Tetty menyebut Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Samosir diketahui telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengusulkan pembentukan Majelis Kode Etik guna memeriksa dugaan pelanggaran yang terjadi.
"Dalam dokumen yang kami peroleh, BKD merekomendasikan agar Majelis Kode Etik dibentuk dan melaksanakan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Ia juga menyoroti sejumlah aktivitas yang tercantum dalam aplikasi e-Kinerja pada periode tersebut, seperti kegiatan yang berkaitan dengan seminar program strategis Bupati dan Wakil Bupati Samosir terpilih, persiapan bahan seminar, serta aktivitas yang berkaitan dengan tim transisi pemerintahan.
Menurut Tetty, hal tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai kesesuaian pelaksanaan tugas ASN dengan prinsip netralitas, profesionalitas, serta kesesuaian dengan tugas pokok dan fungsi jabatan yang diemban saat itu.
Meski demikian, Tetty menegaskan setiap ASN memiliki hak yang sama untuk mengikuti seleksi JPT Pratama. Namun, jabatan kepala dinas merupakan posisi strategis yang menuntut integritas, rekam jejak yang baik, kepatuhan terhadap kode etik, serta kemampuan menjaga netralitas dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Samosir menjelaskan kepada publik apakah Majelis Kode Etik yang pernah diusulkan telah dibentuk dan apakah telah menghasilkan keputusan. Ia juga meminta adanya keterbukaan terkait kemungkinan pemberian teguran, sanksi moral, atau bentuk pembinaan kepegawaian lainnya apabila memang pernah dilakukan.
"Permintaan ini bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan untuk memastikan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," tuturnya.
Tetty berharap Bupati Samosir menetapkan pejabat definitif berdasarkan prinsip sistem merit, kompetensi, profesionalitas, dan integritas, tanpa dipengaruhi hubungan kekerabatan, kedekatan personal, maupun pertimbangan politik yang tidak berkaitan dengan kapasitas dan kinerja ASN.
"Masyarakat Samosir menginginkan pejabat yang dipilih karena kemampuan, integritas, dan dedikasinya dalam melayani masyarakat. Keputusan yang objektif dan bebas dari pengaruh nonprofesional akan menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas," ucapnya. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Anggota DPR: Danau Toba Anugerah Besar yang Dimiliki IndonesiaBERITA TERPOPULER






















