Monday, August 3, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polsek Kampung Rakyat Tangkap Pengedar Sabu di Dusun Padang Bulan

Mistar.idSenin, 3 Agustus 2026 pukul 14.02 WIB
polsek_kampung_rakyat_tangkap_pengedar_sabu_di_dusun_padang_bulan_

Tersangka beserta barang bukti. (foto: Polsek Kampung Rakyat/Mistar)

news_banner

Labusel, MISTAR.ID - Polsek Kampung Rakyat menangkap pengedar sabu, SRN alias Kancil, 35 tahun, warga Dusun Padang Bulan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), di areal perkebunan sawit, Sabtu (1/8/2026).

Dari tangannya, petugas menyita 10 paket sabu dengan total berat kotor 6,9 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp250 ribu, satu unit handphone, pipet berbentuk sekop, serta dua bungkus kotak rokok yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Muhammad Ilham Lubis, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui Dumas Presisi terkait dugaan maraknya aktivitas peredaran narkotika di Dusun Padang Bulan.

“Berbekal laporan itu, personel langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap SRN beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujarnya, Senin (3/8/2026).

Dalam pemeriksaan awal, SRN mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Pelaku dan barang bukti kemudian diboyong ke Polsek Kampung Rakyat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Proses penyidikan akan dilanjutkan dan berkas perkara diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labusel sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN