Monday, August 3, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tiga Kurir dan Dua Pemesan Ganja 128 Kg Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup oleh PT Medan

Mistar.idSenin, 3 Agustus 2026 pukul 13.38 WIB
tiga_kurir_dan_dua_pemesan_ganja_128_kg_tetap_divonis_penjara_seumur_hidup_oleh_pt_medan

Lima terdakwa kasus ganja seberat 128 kg dari Aceh ke Medan saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Lima terdakwa kasus ganja dengan barang bukti seberat 128 kg tetap divonis penjara seumur hidup setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kelima terdakwa tersebut, yakni Dehya A. Qaby alias Dehya alias Tibar bin Samin Ariga, Samsudin alias Sudin bin Aminudin, dan Ansarolah alias Fauzan bin Musliadi yang masing-masing berperan sebagai kurir ganja, serta dua pemesan ganja, Rinaldi alias Naldi bin Rasihat dan Rasudin Hasibuan alias Bang Udin bin Matruhum Hasibuan.

Majelis hakim PT Medan dalam putusan banding menyatakan sependapat dengan putusan majelis hakim PN Medan yang sebelumnya diketuai As'ad Rahim Lubis. PT Medan berpendapat perbuatan kelimanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer.

Adapun dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menguatkan putusan PN Medan Nomor 1252, 1253, 1254, dan 1255/Pid.Sus/2025/PN Mdn tanggal 16 Desember 2025 yang dimintakan banding tersebut," ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Kurnia Yani Darmono, dalam putusan banding Nomor 231, 232, 233, 234, dan 235/PID.SUS/2026/PT MDN yang dilihat Mistar, Senin (3/8/2026).

Majelis hakim juga menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Medan dalam surat tuntutannya menuntut kelima terdakwa dengan hukuman mati. Dengan demikian, putusan yang dijatuhkan majelis hakim PT Medan maupun PN Medan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Kelima terdakwa sebelumnya ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, tepatnya di area parkir Swalayan Maju Bersama, Sabtu (15/2/2025).

Awalnya, Rasudin yang merupakan warga Kota Medan memesan 200 bungkus ganja kepada Dehya. Namun, Dehya hanya menyanggupi menyediakan 100 bungkus. Dehya kemudian mengajak Ansarolah mengantarkan ganja seberat 128 kg dari Aceh ke Medan.

Ansarolah selanjutnya mengajak Samsudin untuk mengantarkan ganja tersebut dengan menggunakan mobil yang diberikan Dehya. Setelah itu, Ansarolah, Samsudin, dan Dehya berangkat membawa ganja ke Medan.

Setibanya di Medan, mereka bersama Rasudin sepakat bertemu dan melakukan transaksi di seberang Swalayan Maju Bersama. Dalam pertemuan itu, Rasudin datang bersama Rinaldi. Namun, saat hendak menyerahkan ganja, kelimanya ditangkap anggota BNN.

Selanjutnya, anggota BNN menggeledah mobil yang digunakan Ansarolah, Samsudin, dan Dehya dari Aceh serta menyita barang bukti ganja seberat 128 kg. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN