Monday, August 3, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Pembebasan BPHTB Proyek Kereta Gantung Simalungun Terkendala Status Lahan

Mistar.idSenin, 3 Agustus 2026 pukul 14.21 WIB
pembebasan_bphtb_proyek_kereta_gantung_simalungun_terkendala_status_lahan

Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri bersama Pemkab Simalungun saat meninjau lokasi Cable Car Danau Toba di Kecamatan Dolok Panribuan. (Foto: Diskominfo Simalungun/Mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID – Permohonan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk lahan proyek kereta gantung (cable car) di Kecamatan Dolok Panribuan seluas 14 hektar masih terkendala karena lokasi berada di luar kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Kondisi itu diketahui setelah tim Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri bersama Pemkab Simalungun dan pihak BPN meninjau lokasi proyek, Minggu (2/8/2026).

"Kalau mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, lahannya memang belum bisa diberikan pembebasan BPHTB," kata Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Teguh Narutomo, Senin (3/8/2026).

Menurut Teguh, hasil survei akan dibawa kembali untuk dibahas bersama kementerian terkait.

"Kami akan melihat apakah masih ada skema lain. Yang pasti investasi tetap harus didorong, tetapi kepentingan daerah juga harus diperhatikan," ujarnya.

Sekda Simalungun Mixnon Andreas Simamora mengatakan Pemkab tidak memiliki ruang untuk mengambil keputusan di luar aturan. Karena itu, usulan pembebasan BPHTB pada lahan tersebut masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.

Sebelumnya, Pemkab sudah menyetujui pembebasan BPHTB untuk lahan seluas 60 hektare di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon. Kebijakan itu diterbitkan setelah seluruh persyaratan sudah sesuai ketentuan.

Selain meminta kepastian regulasi, Pemkab juga telah mengingatkan perusahaan agar seluruh proses perizinan, termasuk yang berkaitan dengan kawasan hutan diselesaikan lebih dulu.

"Kami sangat terbuka dan menyambut baik setiap investasi yang masuk ke Kabupaten Simalungun. Namun, seluruh proses harus berjalan sesuai regulasi sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," kata Mixnon.

Sebagai tambahan, langkah ini merupakan wujud pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Danau Toba Tahun 2024–2044, khususnya berkaitan dengan permohonan pemberian pembebasan (Pengenaan 0 persen) BPHTB.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN