Dinas Koperindag Toba Lakukan Tera Ulang Timbangan Pedagang di Porsea

Petugas Dinas Koperindag menyegel dan memasang stiker pada timbangan saat pelaksanaan tera ulang di Pasar Porsea. (Foto: Nimrot/Mistar)
Toba, MISTAR.ID - Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Toba melakukan tera ulang timbangan pedagang yang beraktivitas di Pasar Kecamatan Porsea untuk melindungi hak konsumen, Rabu (29/7/2026).
Kepala Bidang Perdagangan, Dora Sibarani, mengatakan tera ulang timbangan yang dilakukan di setiap pasar tradisional di Kabupaten Toba dilaksanakan secara berkala. Khusus Pasar Porsea, kegiatan tersebut telah dilakukan dua kali pada 2026.
"Hari ini pelaksanaan tera ulang kedua kalinya. Selain memastikan timbangan pedagang masih dalam kondisi baik dengan segel yang telah kami pasang sebelumnya, juga untuk memastikan konsumen di Porsea tidak dirugikan oleh timbangan yang tidak memenuhi standar," ujar Dora, Rabu (29/7/2026).
Dora memastikan, apabila timbangan yang digunakan pedagang tidak sesuai standar, yang dirugikan bukan hanya konsumen. Pedagang juga bisa mengalami kerugian karena kondisi timbangan yang sudah rusak.
"Jika tera ulang ditolak pedagang, dia tidak akan mengetahui standar timbangannya. Saat menimbang dagangan bisa lebih atau bisa kurang. Jika lebih maka dia rugi, sedangkan jika kurang berarti dia telah melakukan pembohongan terhadap konsumen," ucapnya.
Menurut Kabid Perdagangan, selama pelaksanaan tera ulang tidak mengalami kendala berarti dari masyarakat, seperti penolakan, baik di Kecamatan Balige, Laguboti, Lumbanjulu, maupun Porsea. Tera ulang yang dilakukan sebatas pemeriksaan ulang terhadap timbangan yang telah diperiksa sebelumnya maupun yang belum sempat dilakukan tera ulang.
"Saat tera ulang atau pengujian dilakukan, terlebih dahulu dilakukan pembongkaran timbangan untuk pembersihan sebelum dilakukan penyegelan dan penempelan stiker pada timbangan yang masa berlakunya satu tahun," kata Dora.
Dora juga mengingatkan pedagang agar tidak memutus segel dan merusak stiker yang dipasang pada timbangan. Apabila hal tersebut dilakukan, berarti pedagang tersebut diduga berniat mengutak-atik timbangannya untuk keuntungan pribadi.
"Maka kami menganjurkan kepada konsumen untuk memperhatikan apakah segel dan stiker dari Dinas Koperindag Toba pada timbangan pedagang masih utuh. Apabila sudah tidak utuh lagi, kemungkinan konsumen akan dirugikan dan sebaiknya jangan berbelanja kepada pedagang tersebut," tutur Kabid Perdagangan.
Kabid Perdagangan mengakui, sejauh ini timbangan pedagang di Pasar Kecamatan Porsea mayoritas masih dalam kondisi baik, meskipun ada beberapa yang harus dilakukan tera ulang karena pedagang belum memahami apakah timbangan miliknya sudah rusak atau belum.
"Untuk penindakan seperti sanksi, kami belum memberikannya kepada pedagang yang timbangannya tidak memenuhi standar. Kami hanya memberikan peringatan dan imbauan agar tetap memperhatikan kondisi timbangan sehingga aman digunakan, baik bagi pedagang maupun konsumen, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," ucapnya.
Sementara itu, salah seorang pedagang di Pasar Porsea, Arta Tampubolon, mengatakan sangat mengapresiasi tera ulang yang dilakukan Dinas Koperindag Toba sehingga dapat mewujudkan pasar yang jujur bagi pelanggan.
"Jika memungkinkan, setiap hari Rabu saat onan (pekan), tera ulang dilakukan sehingga tidak ada lagi pedagang yang melakukan kecurangan pada timbangannya. Meskipun sebagian besar pedagang di Porsea tidak melakukan kecurangan, setidaknya seluruh pedagang bisa benar-benar bersih dari praktik curang," ucap Arta. (hm25)
























